Minggu, 24 April 2011

Kafalah


KAFALAH

A.     PENGERTIAN
Al-kafalah berasal dari kata كفل  (menanggung) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan.
B.     Landasan Syari'ah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut
    AL-QUR’AN

Allah SWT. berfirman:  "Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."( surat Yusuf (12): 72)

    AS-SUNNAH

Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).

Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).
IJMA’ ULAMA

Para ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang .
C.     Rukun Dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:

   1. Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
   2. Pihak yang berhutang (makful 'anhu 'ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.|
   3. Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
   4. Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).
D.    Macam-macam Kafalah
1.  Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality  yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3.  Kafalah bi at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee  kepada nasabah tersebut.
4.  Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond  (jaminan prestasi).
5.  Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.
E.     Penerapan Kafalah Dalam Perbankan Syariah
Sebagaimana dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Penggunaan dan macam Bank Garansi
-           Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
-          Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C )
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
  1. Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender
  2. Advance Payment Bond atau jaminan uang muka
  3. Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi
  4. Retention Bond atau jaminan pemeliharaan pasca konstruksi
Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai ju'alah dan biaya administrasi.

F.      PEMBAYARAN DHAMIN
            Apabila orang yang menjamin (dhamin) memenuhi kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin, ia boleh meminta kembali kepada madhmun ‘anhu apabila pembayaran itu atas izinnya. Dalam hal ini para ulama sepakat, namun mereka berbeda pendapat apabila penjamin membayar atau menunaikan beban orang yang ia jamin tanpa izin orang yang dijamin bebannya. Menurut Syafi’i dan Hanafi bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya adalah sunnah dan dhamin tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada madhmun ‘anhu. Menurut madzhab Maliki, dhamin berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu.
Menurut Ibnu Hazm, dhamin tidak berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu atas apa yang telah ia bayarkan baik dengan izin madhmun ‘anhu maupun tidak. Kafil berkewajiban menjamin dan tidak dapat mengelak dari tuntutan kecuali membayar atau madhmun lahu membebaskan utang untuk kafil adalah mem-fasakh-kan (menghapus) akad kafalah, sekalipun madhmun ‘anhu dan kafil tidak rela.
READ MORE>>>> - Kafalah

Minggu, 03 April 2011

JUALAH

A. Pegertian Jualah
            Jualah menurut bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya. Sedangkan menurut syariat ialah hadiah seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak diketahui.
B. Hukum jualah
Jualah diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil berikut :
Firman allah swt dalam Q.S. Yusuf ayat 72 yang artinya “penyeru-penyeru berkata ‘kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”
Sabda Rasululalah saw kepada para sahabat yang mendapatkan jualah berupa sekawanan kambing karena mengobati orang yang tersengat “Ambillah ja’alah dan berikan aku satu bagian bersama kalian” (HR. Bukhari).
C. Diantara hukum-hukum jualah yakni :
  1. Jualah adalah akad yang diperbolehkan. Jadi kedua belah pihak diperbolehkan membatalkannya. Jika pembatalan terjadi sebelum pekerjaan dimulai, maka pekerja tidak mendapatkan apa-apa. Jika pembatalan terjadi ditengah-tengah proses pekerjaan, maka pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaan.
  2. Dalam jualah masa pengerjaan tidak disyaratkan diketahui. Jika seseorang berkata, “barang siapa bisa menemukan untaku yang hilang, ia mendapatkan hadiah satu dinar” maka orang-orang yang berhasil menemukannya berhak atas hadiah tersebut kendati ia menemukannya setelah sebulan atau setahun.
  3. Jika pengerjaan dilakukan sejumlah orang, hadiahnya dibagi secara merata diantara mereka.
  4. Jualah tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan.
  5. Barang siapa menemukan barang-barang tercecer atau barang hilang atau mengerjakan sesuatu pekerjaan dan sebelumnya ia tidak mengetahui kalau didalamnya terdapat jualah, ia tidak berhak atas jualah tersebut, kendati ia telah menemukan barang tercecer tersebut, atau barang hilang tersebut, atau mengerjakan pekerjaan tersebut karena pekerjaannya itu ia lakukan secara sukarela sejak awal.
  6. Jika seseorang berkata “barang siapa makan dan minum sesuatu yang dihalalkan, ia berhak atas jualah” maka jualah seperti itu diperbolehkan kecuali jika ia berkata ”barang siapa makan dan tidak memakan sesuatu daripadanya, ia berhak atas jualah” maka jualah tidak sah.
  7. Jika pemilik jualah dan pekerja tidak sependapat tentang besarnya jualah, maka ucapan yang diterima ialah ucapan pemilik jualah dengan disuruh bersumpah. Jika kedua berbeda pendapat tentang pokok jualah maka ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.
D. Rukun Jualah
Rukun rukun jialah adalah sebagai berikut :
1.      Adanya 2 orang yang berakad yaitu Ja’il[1] dan ‘Amil[2].
2.      Shighat. Kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya.
3.      Pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang memiliki harta dalam sayembara tersebut).
4.      Upah. Harta yang wajib diberikan oleh ja’il kepada ‘amil.

 E. Yang membatalkan Ji’alah
Madzab Malikiyah menyatakan, akad ju’alah boleh dibatalkan ketika pekerjaan belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil). Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ju’alah boleh dibatalkan kapanpun, sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalakan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan. Atau dengan kata lain, masing-masing pihak boleh menghentikan (membatalkan) perjanjian sebelum bekerja. Jika yang membatalkannya orang yang bekerja, maka ia tidak mendapat upah, sekalipun ia sudah bekerja. Tetapi jika yang membatalkannya adalah pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.
F. Syarat-syarat Jualah
*      Orang yang menjanjikan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum, yaitu: baligh, berakal dan cerdas. Dengan demikian anak-anak, orang gila dan orang yang berada dalam pengampuan tidak sah melakukan Ju’alah.
*      Upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari sesuatu yang bernilai harta dan jelas juga jumlahnya. Harta yang haram tidak dipandang sebagai harta yang bernilai (Madzhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali).
*      Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas dan boleh dimanfaatkan menurut hukum syara’.
*      Madzhab Maliki dan Syai’i menambahkan syarat, bahwa dalam masalah tertentu, Ju’alah tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu, seperti mengembalikan (menemukan) orang yang hilang. Sedangkan Madzhab Hanbali membolehkan pembatasan waktu.
*      Madzhab Hanbali menambahkan, bahwa pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu, tidak terlalu berat, meskipun dapat dilakukan berulangkali seperti mengembalikan binatang ternak yang lepas dalam jumlah banyak.


[1] Ja’il yaitu orang yang mengadakan sayembara. Disyariatkan bagi orang yag Mukallaf dalam arti baligh, berakal, dan cerdas.
[2] Amil adalah orang yang melakukan sayembara. Tidak disyaratkan ‘amil itu orang-orang  tertentu (bebas)
READ MORE>>>> - JUALAH