Jumat, 18 Maret 2011

Muzara’ah


          Muzara’ah adalah kerjasama dalam bidang pertanian atau pengelolaan kebun dan sejenisnya. Pemilik lahan menyerahkan lahanya kepada petani agar diusahakan, dan hasil dari pertanian itu dibagi antara kedua belah pihak. Muzara’ah berasal dari kata az-zar’u yang artinya ada dua cara, yaitu; menabur benih atau bibit dan menumbuhkan.
Dari arti kata tersebut dapat dijelaskan, bahwa muzara’ah adalah bentuk kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dengan petani penggarap. Dalam hal ini penggaraplah yang menanami lahan itu dengan biaya sendiri, tanaman dan lahan tersebut nanti dibagi antara kedua belah pihak sebagai pembayaran atau upah dari penggarapan tersebut.
Untuk mengetahui pengertian muzara’ah secara jelas, maka dikemukakan beberapa pendapat ahli fiqih salaf yaitu:
Ø Menurut ulama hanafi
Muzara’ah menurut pengertian syara’ adalah suatu akad perjanjian pengelolaan tanah dengan memperoleh hasil sebagian dari penghasilan tanah itu. Dalam bidang kerjasama ini boleh penggarap (petani) bertindak sebagai penyewa, untuk menanami tanah dengan imbalan biaya dari sebagian hasil tanamanya. Dan boleh juga pemilik lahan hanya meperkejakan petani dengan upah dari hasil sebagian tanaman yang tumbuh pada tanah itu.
Ø Menurut ulama maliki
Muzara’ah menurut pengertian syara’ adalah perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan petani sebagai penggarap. Dalam hal ini pemilik lahan menyerahkan tanahnya kepada petani untuk ditanami, upah dari pengelolaan itu diambil dari hasil tanaman yang ditanam pada lahan tersebut. Jika pemilik lahan ikut membiayai penggarapan itu, seperti menyediakan bibit, maka si petani penggarap mendapat upah boleh berupa sejumlah uang dan boleh berupa sebagian dari tanah dan tanaman yang dikelolanya sesuai dengan kesepakatan mereka berdua.
Ø Menurut ulama syafi’i
Muzara’ah adalah kerjasama antara pemilik tanah dengan petani untuk menggarap atau mengelola lahan itu, dengan upah atau imbalan sebagian dari hasil pengelolaanya. Dalam hal ini bibit atau benih tanaman berasal dari pemilik lahan, petani hanya membuka lahan, menanami, dan memeliharanya hingga memperolah hasil. Jika bibit atau benihnya berasal dari petani, maka disebut mukharabah. Keduanya adalah tidak sah, karena menyewakan tanah dengan imbalan dari hasil pengelolaan. Sebab bisa saja petani mengalami kerugian apabila gagal panen karena hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari pengertian-pengertian muzara’ah menurut ulama fiqih salaf dimuka, maka dapat dipahami bahwa yang disebut muzara’ah adalah perjanjian kerjasama antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap, yang upahnya diambil dari hasil pertanian yang sedang diusahakan. Kebanyakan fuqaha menyatakan bahwa perjanjian muzara’ah hukumnya tidak boleh, sebab petani penggarap belum jelas akan mendapatkan hasil dari pekerjaannya itu.
D.Syarat dan Rukun
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing rukun adalah:
1) Ucapan yang dilakukan kadang jelas (sharih) dan dengan samaran (kinayah), disyaratkan shigat itu dengan lafazd dan tidak cukup dengan perbuatan saja;
2) Kedua belah pihak yang melakukan transaksi al-musaqah harus yang mampu dalam bertindak yaitu dewasa (akil baligh) dan berakal;
3) Dalam obyek al-musaqah itu terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh. Menurut Hanafiyah yang menjadi obyeknya adalah pepohonan yang berbuah, seperti kurma, anggur dan terong atau pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi. Menurut ulama Malikiyah mengatakan bahwa obyeknya adalah tanaman keras dan palawija, seperti kurma, anggur, terong dan apel, dengan syarat bahwa: (a) Akad al-musaqah itu dilakukan sebelum buah itu layak panen; (b) Tenggang waktu yang ditentukan harus jelas; (c) Akad dilakukan setelah tanaman itu tumbuh; (d) Pemilik perkebunan tidak mampu untuk mengelola dan memelihara tanaman itu. Menurut Hanabilah yang boleh dijadikan obyek al-musaqah adalah tanaman yang yang buahnya boleh dikonsumsi, maka dari itu al-musaqah tidak berlaku terhadap tanaman yang tidak berbuah. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa yang boleh dijadikan obyek itu adalah kurma dan anggur saja. Sebagaimana terlampir dalam hadist Rasulullah Saw yang berbunyi :
Artinya : Rasulullah Saw. menyerahkan perkebunan kurma di Khaibar kepada Yahudi dengan ketentuan sebagian hasilnya, baik dari buah-buahan maupun dari biji-bijian menjadi mililk orang Yahudi itu;
4) Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarapi, tanpa campur tangan pemiliknya;
5) Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun itu merupakan hak mereka bersama, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat, baik dibagi menjadi dua, atau tiga, dsb;
6) Lamanya perjanjian itu harus jelas, karena transaksi ini hampir sama dengan transaksi ijarah ( sewa menyewa ).
Rukun musaqah antara lain adalah :
pemilik kebun ( musaaqi ) dan penggarap ( saqiy ), keduanya hendaklah orang yang berhak membelanjakan harta.
Pohon yang dipelihara baik yang buahnya musiman, tahunan maupun terus Menerus
Pekerjaan yang harus di selesaikan penggarap harus jelas baik waktu, jenis dan Sifatnya
Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu atau yang lainnya. Pembagian Hasil pekerjaan ini harus dijelaskan pada waktu akad
Akad yaitu wajib qabul berupa tulisan, perkataan atau isyarat
Berakhirnya Akad Al-Musaqah
Menurut para ulama fiqh berakhirnya akad al-musaqah itu apabila :
1) Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis;
2) Salah satu pihak meninggal dunia;
3) Ada udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
Dalam udzur disini para ulama berbeda pendapat tentang apakah akad al-musaqah itu dapat diwarisi atau tidak :
Ulama Malikiyah : bahwa al-musaqah adalah akad yang boleh diwarisi, jika salah satunya meninggal dunia dan tidak boleh dibatalkan hanya karena ada udzur dari pihak petani.
Ulama Syafi’iyah : bahwa akad al-musaqah tidak boleh dibatalkan meskipun ada udzur, dan apabila petani penggarap mempunyai halangan, maka wajib petani penggarap itu menunjuk salah seorang untuk melanjutkan pekerjaan itu.
Ulama Hanabilah : bahwa akad al-musaqah sama dengan akad al-muzara’ah, yaitu akad yang tidak mengikat bagi kedua belah pihak. Maka dari itu masing-masing pihak boleh membatalkan akad itu. Jika pembatalan itu dilakukan setelah pohon berbuah, dan buah itu dibagi dua antara pemilik dan penggarap sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.
READ MORE>>>> - Muzara’ah

Musaqah

Pengertian

           Musaqoh diambil dari kata Al Saqa, yaitu seorang yang bekerja pada pohon,tanaman anggur (menurusinya) atau pohon-pohon yang lainya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan.

Menurut istilah Al Musaqah di definisikan oleh para ulama

a. Menurut Abdurahman Al Jazri
Akad untuk pemeliharaan pohob kurma,tanaman(peretanian) dan lainya dengan syarat syarat tertentu.
b. Menurut Malikiyah
“sesuatu yang di tumbuh di tanah”

Hal ini di bagi menjadi lima macam

1. Pohon pohon itu berakar kuat (tetap) dan berbuah,buah di petik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama.
2. Pohon tersebut berakar tetap,tetapi tidak berbuah misal pohon kayu keras,karet,jati.
3. Pohon tersebut tidak berakar kuat teapi berbuah dan dapat di petik
misal padi dan qatsha`ah (pohon seperti labu buahnya seperti ketimun).
4. Pohon tersebut tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik,tetapi memiliki bunga yang bermanfaat seperti bunga mawar
5. Pohon yang di ambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat,bukan buahnya misal tanaman hias .

c. Menurut syafi`iyah
Musaqoh adalah memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain,untuk kesenangan keduanya dengan menyiram memelihara dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang di hasilkan pohon-pohon tersebut.
d. Menurut Hanabilah
1. Pemilik menyerahkan tanah yang sudah di tanami,seperti pohon anggur,kurma,baginya ada buah yang dimakan sebagai bagian tertentu dari buah pohon tersebutmseperti sepertiganya atau setengahnya.
2. Seseorang menyerahkan tanah dan pohon,pohon tersebut belum di tanamkan,magsudnya supaya pohon tersebut di tanamkan pada tanahnya, yang menanam akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang di tanamnya, yang kedua ini di sebut munasabhah muqharasah karena pemilk meyerahkan tanah dan pohon-pohon untuk di tanamkannya.
e. Menurut Hasbi Ash Shiddieqi
Musaqoh adalah syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan .

B.Landasan Hukum Musaqoh


Hadits Riwayat Muslim

Riwayat muslim dari ibnu umar bahwa nabi SAW telah mempekerjakan penduduk khibar dengan memberikan imbalan separuh dari yang di hasilkan baik berupa buah atau tanaman .

Hadits Riwayat Bukhari

Bahwa orang anshor pernah berkata pada rasululoh SAW bagilah dia antara kami kuram, Rasulluloh menjawb “tidak” lalu mereka berkata biarkanlah urusa pembiayaan denagn kami dan kami bersama sama engkau bersekutu dalam memperoleh buah mereka (Muhajirin) berkata,kami dengar dan kami laksanakan.
Magsud hadits ini bahwa orang Anshar menginginkan kerjasam dengan kaum muhajirin dalam pengelolaan pohon kurma mereka meyampaikan hal tersebut pada Rasulluloh SAW namaun beliau tidak bersedia.
Lalu mereka mengajukan usul bahwa merekalah yang mengelolanya dan mereka berhak mendapat sebagian hasilnya,lalu Rasululloh mengabulkan permintaan tersebut.

Dalam Kitab Nailull Athar

Al Hazimi berkata bahwa telah di riwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib Ra,Abdullah Bin Masud,Ammar Bin Yasir,Said Bin Al Musayyab,Muhammad Bin Sirrin,Umar Bin Abdul Aziz Ibnu Abi Laila,Ibnu Syihab Az Zuhri dan sejumlah tokoh di antaranya Abu Yusuf Al Qadhi dan Muahammad Bin Al Hasan mereka menagatakan “ kerjasama dalam pertanian dan musaqah di bolehkan dengan imbalan buah atau tanaman”
Selanjutnya mereka mengatakan
“Dibolehkan melakukan akad kerja sama bercocok tanam dan musaqah sekaligus.”
Pohon kurma di siram dan tanah di tanami seperti yang berlangsung di khaibar. Juga di bolehkan akadnya di pisah”

C. Rukun Musaqah

Ada dua rukun yaitu

1.Ijab dan qabul
2.Dinyatakan sah dengan ungkapan apapun yang menunjukan hal itu baik berupa ucapan,tulisan maupun bahasa isyarat selain ijab dan qabul di lakukan oleh pihak yang melakukan aqad .
D. Syarat Musaqah
1. Pohon yang di musaqahkankan dapat diketahui dengan melihat atau menerapkan sifat sifat yang tidak berbeda kenyataannya. Akad dinyatakan tidak sah apabila tidak di ketahui dengan jelas.
2. Jangka wktu yang du butuhkan diketahui dengan jelas
a. Karena musaqah merupakan akad lazim (kekhususan) yang menyerupai akad sewa menyewa.dengan kejelasan ini tidak akan terdapat unsur
b. Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa penjelasan jangka waktu rukun syarat musaqah tetapi hal itu di sunatkan
c. Zhariyiah berpendapat bahwa syarat tersebut tidak diperlukan,mereka berdalil hadits mursal yang di riwayatkan oleh Malik,bahwa Rasulullah pernah berkata kepada orang yahudi “Aku berikrar dengan kalian sebagaimana Allah berikrak kepadamu.
d. Mazhab Hanafi berpendapat apabila jangka waktu musaqah telah berakhir sebelum buahnya masak,maka pohon itu wajib di biarkan kepada pihak penggarap agar ia tetap menggarap hingga pohon tersebut berbuah masak.
3. Akad harus dilakukan sebelum buah tampak karena dengan keadaan seperti itu,pohon perlu memerlukan penggarapan,namun apabila telah kelihatan hasilnya,menurut sebagian ahli fiqih tidak dibolehkan musaqoh karena tidak membutuhkan penggarapan walupun tidak dilakukan,maka namanya ijaroh ( sewa menyewa )
4. Imblan yang diterima oleh penggarap berupa buah diketahui dengan jelas misalnya separuh atau sepertiga. Jika dalam perjanjian ini disyaratkan untuk penggarap atau pemilik pohon menggambil hasil dari pohon tertentu atau kadar tentu maka musaqoh tidak sah .

E. Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Musaqoh

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah yang diperbolehkan dalam musaqoh
1. Imam Abu Daud berpendapat bahwa yang boleh dimusaqohkan hanya kurma.
2 Syafi`iyah yang boleh dimusaqohkan korma dan anggur.
3. Hanafiyah semua pohon yang mempunyai akar kedasar bumi dapat dimusaqohkan seperti tebu.
4. Imam Malik musaqoh dibolehkan untuk semua pohon yang kuat seperti delima,tin,zaitun. Pohon-pohon yang berakar tidak kuat seperti semangka dibolehkan apabila keadaan pemiliknya tidak lagi memilki kemampuan untuk menggarapnya.
5. Hambali musaqoh diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya bisa dimakan.
6. Iam malik musaqoh diperbolehkan untuk pohon tadah hujan dan diperbolehkan untuk pohon yang perlu di siram.

F.Tugas Penggarap

Kewajiban penyiram ( musaqi ) menurut Imam Nawawi adalah mengerjakan yang dibutuhkan pohon dalam rangka pemeliharaannya untuk mendapatkan buah. Untuk semua pohon yang berbuah musiman diharuskan menyiram,membersihkan saluran air,mengurus pertumbuhan pohon,memisahkan pohon yang merambat,memilahara buah,dan perintisan batangnya.
Maksud memelihara asalnya dan tidak terulang setiap tahun adalah pemeliharaan hal-hal tertentu yang terjadi sewaktu-waktu sepeti membangun pematang,menggali sungai,mengganti pohon yang rusak atau pohon yang tidak produktif adalah kewajiban pemilik tanah termasuk pengadaan bibit .
G.Ketidak mampuan penggarap dalam pekerjaan
1. Imam Malik mengatakan bahwa apabila penggarap tidak mampu melakukan garapan,sedang masa penjualan buah-buahan telah tiba maka penggarap tidak boleh meminta penyiraman kepada orang lain dan ia berkewajiban menyewa orang lain untuk bekerja . Jika orang kedua tidak mendapat pembagian hasil buah, maka pihak kedua di byar dari bagian hasil penggarap.
2. Imam Syafi`I berpendapat bahwa musaqah menjadi batal karena ketidak mampuan penggarap.
3. Mazhab Hanafi apabila penggarap tidak mampu melakukan pekerjaannya karena sakit atau karena kebutuhan yang mendesak, maka musaqah batal.
Hal ini berlaku apaabila di dalam kontrak pihak pemilik mensyaratkan bahwa penggarap melakukan pekerjaannya sendiri. Jika tidak di isyaratkan maka musaqah tidak batal,akan tetapi penggarap harus mencarikan pengganti atas dirinya.
H.Salah Satu Penggarap Meninggal Dunia
Apabila salah satu pihak pelaku akad meninggal dunia dan pohon sudah berbuah tapi buahnya masih belum tampak masak, maka dalam rangka menjaga kemaslahatan kedua belah pihak,penggarap tetap melakukan kerjanya atau pewarisanya yang melakukan garapan hingga buah masak. Walapun di lakukan secara paksa terhadap pemilik yang keberatan,karena dalam kondisi sepereti itu tidak ada kerugian,antara jangka waktu batalnya akad dan masaknya buah,penggarap tidak berhak mendapat upah.
Apabila penggarap atau ahli warisnya melarang melakukan pekerjaan sebelum berakhir masa akad atau batalnya akad,maka mereka tidak boleh di paksa namun apabila mereka hendak memetik buah sebelum masak,maka hal itu tidak mungkin di lakukan.
Hak ada pada pemilik atau ahli warisnya apabila dalam kondisi salah satu dari tiga hal berikut:
1. Kesepakatan dalam memetik buah dan pembagiannya sesuai persetujuan.
2. Pemberian kepada penggarap atau ahli warisnya berupa sejumlah uang yang senialai bagianya, karena dialah yang berhak memetik buah . Pembayaran atas pemeliharaan pohon hingga buahnya masak,lau kepada penyiram(musaqi) atau ahli warisnya atau di beri berupa buah dari ketentuan bagianya.
READ MORE>>>> - Musaqah

Mudharabah

Pengertian

          Secara bahasa Al Mudhorobah berasal dari kata Adh Dhard yang memiliki dua relevansi antara keduanya,yaitu pertama karena yang melakukan usaha (amil) Yadhrib Fil Ardhi (berjalan di muka bumi) dengan berpergian padanya untuk berdagang maka ia berhak mendapatkan keuntungan karena usaha dan kerjanya.

Penduduk Hijaz menamainya Al-Qiradh yaitu berasal dari kata Qaradh yang berarti Al Qathu atau pemotongan hal itu karena pemilik harta memotong dari sebagian hartanya sebagai modal dan meyerahkan hak pengurusannya kepada orang yang mengelolanya dan pengelola memotong untuk pemilik bagian dari keuntungan sebagian hasil dari usaha dan kerjanya.

Menurut istilah Fiqh Al Mudhorobah adalah

a) Mazhab Syafii mazhab hanafi :akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak ya lain
b) Mazhab Maliki: suatu pemberian mandat (taukil) untuk berdagang dengan ata uangtunai yang diserahkan (kepada pengelolanya) dengan mendapatkan sebagai dari keuntungannya jika di ketahui jumlah dan keuntungannya.
c) Mazhab Syafi`i suatu akad yang membuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua.
d) Mazhab Hambali :penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahbya kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari ketentuanya .

B. Landasan Hukumm Mudhorobah

Qs Al Muzamill : 20
“dan sebagian orang orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia allah”

C. Rukun Midhorobah

Adapun rukun mudhorobah adalah

1. Ijab dan qabul
Artinya harus jelas menunjukan magsud untuk melakukan kegiatan mudhorobah.
Dengan menjelaskan magsud tersebut bisa menggunakan kata-kata Mudhorobah,Qiradh,Muqaradhah,Muamalah atau semua kata yang semakna.
Bisa pula dengan tidak tidak menggunakan kata Mudhorobah tetapi dengan kata yang sepadan dengannya.
Misalnya : ambil uang ini dan gunakan untuk usaha dan keuntungan kita berdua.
Ijab dan qabul juga harus bertemu,akhirnya penawaran pihak pertama sampai dengan di ketahui oleh pihak kedua artinya ijab yang di ucapkan pihak pertama harus di terima dan di setujui oleh pihak kedua sebagai ungkapan kesediaannya bekerja sama. Ungkapan tersebut bisa di ungkapkan dengan kata kata atau gerakan tubuh. Ijab qabul harus sesuai magsud pihak pertama cocok dengan pihak kedua.
2. Adanya dua pihak (pihak penyedia dana dan pengusaha) mereka harus cakap bertindak hukum secara syari artinya Shahib Al Mal memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal dan madhrib memiliki kepasitas menjadi pengelola memliki wilayah, Al Tawakil Wa Al Wikalah (memiliki kewenangan mewakilkan atau memberi kuasa dan menerima pemberian kuasa).
3. Adanya Modal
4. Modal harus jelas jumlah dan jenisnya
5. Harus berupa uang bukan barang
6. Uang harus bersifat tunai bukan hutang
7. modal di serahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung
8.Adanya Usaha (Al-Aml)

Mengenai usaha ada perbedaan di antara mazhab.

Mazhab Syafii dan Maliki mensyaratkan bahwa usaha itu hanya berupa dagang.mereka menolak usaha yang berjenis kegiatan industri dengan anggapan industri termasuk dalam kegiatan ijaroh (persewaan) yang mana semua kerugian dan keuntungan di tanggung oleh pemilik modal, sementara para pegawainya di gaji secara tetap.
Tetapi Abu Hanifah membolehkan usah apa saja selain berdagang termasuk kegiatan kerajinan dan industri.
9. Adanya Keuntungan
Keuntungan tidak boleh di hitung berdasarkan presentase dari jumlah modal yang di investasikan, melainkan hanya keuntungan saja setelah di potong besarnya modal .

D. Hikamah Mudharabah

Islam telah mensyariatkan dan membolehkan mudhorobah untuk memberikan keringan kepada manusia, terkadang sebagian orang memiliki harta tetap tidak mampu memproduktifkan hartanya,pada sisi lain ada juga orang yang tidak memiliki harta tetapi mempunyai kemampuan mengelola harta oleh karena itu,syariat islam membolehkan transaksi mudhorobah agar kedua belah pihak saling mendapatkan manfaat. karena Allah tidak menetapkan segala bentuk akad kecuali ada kemaslahatan dan menepis kesulitan .

E. Mudharabah Dalam Sistem Perbankan Islam

Kontrak mudharabah umumnya telah berjalan dalam sistem perbankan islam di timur tengah. Konrak ini dalam dalam bank islam kebanyakan di gunakan untuk tujuan perdagangan pendek dan jenis usaha tertentu.
Dalam hai ini pasti mudharib beretindak sebagai nasabah bank islam untuk meminta pembiayaab usaha berdasarkan kontrak mudharabah sebelum pembiayaan di setujui mudharib menjelaskan terlebih dahulu seluk beluk usaha yang berkaitan denagn barang,sumber pembiayaaan dan lain lain .
Mudharib mengajukan sejumlah syarat finansial yang memuat beberapa hal, kemudian persyaratan tersebut akan di pelajari untuk pihak bank sebelum memutuskan meyetujui pembiayaan usaha tersebut.

F. Bentuk Bentuk Mudharabah

1. Mudhharabah mutlaqah

Artinya sifatnya mutlak di mana shahib al mal tidak menetapkan restriksi atau syarat-syarat tertentu kepada si mudharib.
2. Mudharabah muqayadhah

Artinya shahib al maal boleh menetapkan batasan batasan atau syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari reiko kerugian.
Syarat-syarat atau batasan ini harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan batasan ini, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Dalam praktik perbankan syariah modern di kenal dua bentuk mudharobah muqayah yakni:

1. Mudharabah Muqayadah On Balance Sheet
Magsudnya aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas. Misalnya:pertanian dan jasa.

Dananya hanya boleh di pakai untuk pembiayaan pertambahan properti dan lain lain. Jadi selain berdasarkan sektor nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang di gunakan misalnya hanya boleh di gunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja atau penyewaan cicilan saja atau kerjasama usaha saja. Skema ini di sebut on balance sheet karena di catat dalam neraca bank .
Skema Mudhorobah Muqayadah On Balance Sheet

2. Mudharabah Muqayadhah Off Balance Sheet
Magsudnya aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (dalam bentuk konvensiaonal disebut debitur),di sini bank syariah bertindak sebagai balance sheet,sedangkan bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja.
Besar bagi hasil tergantung kepada invesstor dan nasabah pembiayaan. Bng hanya memperoleh Arranger Fee skema ini di sebut Off Balance Sheet karena transaksi tidak di catat dalam neraca bank,tetapi hanya di catat dalam rekening administratif.
Skema Mudharabah Muqayadah Off Balance Sheet

G. Nisbah Keuntungan

o Presentase
o Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalambentuk presentase antara keedua belah pihak.
o Bagi untung dan bagi rugi

Bila untung bisnisnya besar kedua bekah pihak mendapat bagian yang besar, demikian pula sebaliknya.bila untung pembagian berdasarkan proporsi modal hal ini di karenakan adanya perbedaan kemampuan untuk menanggung kerugian anatara kedua belah pihak.

o Jaminan
Untuk menghindari mudharib yang lalai,dalam merawat dan menjaga dana, maka shahib al mal boleh meminta jaminan tertentu kepada mudharib jadi tujuan jaminan dalam akad mudharobah adalah untuk menghindari moral hazard mudharib bukan untuk mengamankan nilai investasi jika terjadi kerugian karena faktor resiko bisnis.

o Menentukan besarnya nisbah
Besarnya nisbah di tentukan berdasarkan kesepakatan masing masing pihak yang berkontrak.

o Cara menyelesaikan kerugian

Jika terjadi kerugian cara menyelesaikan adalah

1. Diambil terlebih dahulu dari keuntungan,karena keuntungan merupakan pelindung modal.
2. Bila kerugian memiliki keuntungan,baru diambil dari pokok modal .

H. Berakhirnya akad mudhorobah

Akad mudhorobah di nyatakan batal karena :
1. Modal usaha habis di tangan pemilik modal sebelum di kelola oleh pengelola
2. Salah satu dari oarang yang barakad meninggal dunia,menurut mazhab maliki tidak batal dan bisa di wariskan.
3. Salah seorang yagng berakad menjadi gila,karena orang gila tidak cakap bertindak hukum

Hukum Transaksi Di Pasar Modal

Bertransaksi di pasar modal seperti bursa efek jakarta(BEJ) baik sebagai investor,pialang broker atau dealer)maupun sebagai manager investasi (fund manager) dalam arti menanamkan sejumlah dana pada sektor tertentu9sektor keuangan taupun sektor riil) pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan menurut syariah pada prinsipnya adalah hal,termasuk dalam bentuk mudharabah.
Apabila di tinjau dari hukum tentang mekanisme transaksi jual beli,baik itu memperjual belikan instrumen yang tidak berpendapatan tetap (seperti saham) maupun yang berpendapatan tetap (seperti obligasi) di ibaratkan sama dengan orang yang menyimpan emas (bukan untuk perhiasan) yang harganya adalah naik,adakalanya turun. maka jual beli BEJ adalah sah dan di perbolehkan.

Namun permasalahan yang sering muncul adalah ketika jenis instrumen investasinya yang tidak sesuai dengan syariah islam yaitu

1. Investasi dengan cara spekulasi
Ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dan merugikan investor lainaya. Spekulasi ini diantaranya melalui margin trading yaitu perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk tambahan saham yang di beli.pembeli margin berharap keuntungan yang banyak dengan modal yang sedikit. Short selling yaitu penjualan saham yang di miliki penjual short,saham yang di jual secara short tersebut di peroleh dengan meinjam pihak ketiga. Penjual shotrt meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang di pinjam juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya.
2. Investasinya yang tidak sesuai syariat islam dari segi instrumennya misalnya memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest) seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk riba.
3.Investasi yang mekanisme operasionalnya tidak sesuai syariah seperti industri minuman keras,pornografi,dan jugacdari operasionalisasi perusahaan publik ialah pelaku bisnis yang mencerminkan praktik penipuan atau penimbunan barang,permainan harga dan monopoli.
READ MORE>>>> - Mudharabah

Syirkah

Pengertian

          Syirkah menurut bahasa berarti Al Ikhtath yang artinya campur atau pencampuran.
Menurut Taqsyudin magsudnya pencampuran adalah seseorang menampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan.
Menurut istilah
1. Menurt sayid sabiq “ akad antara dua orang berserikat pada pokok harta modal dan keuntungan.”.
2. Menurut syar bini al kholil “ketetapan hak pada sesuatu pada dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur”.
3. Menurut syihab al din al qlyubi wa umaira berkata “penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih” .
B. Landasan Hukum Syirkah
1.Qs An-Nisa 12
“Maka mereka bersama sama dalam bagian sepertiga itu” .
2.Qs.Shaad 24
....Memenag banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada orang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikit mereka yang begitu.
3.HR Abu Daud dari Abu Hurairah
Aku ini orang ketiga dari dua orang yang berserikat,selama mereka tidak menghianati sesama temannya. Apabila seseorang telah berhianat terhadap temannya aku keluar dari kedua mereka.
C. Pembagian Syirkah
Syirkah terbagi menjadi dua yaitu
1.syirkah amlak bersifat jabr, magsudnya dua orang yang di hibahkan atau di wariskan sesutu,lalu mereka berdua menerima,maka barang yang di hibahkan dan di wasiatkan itu menjadi milik berdua. Misalnya harta warisan.
2.Syirkah Uquud
Adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Jenis Jenis Syirkah Uquud :
1) Syirkah Inan
Adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan di bagi dua.
2) Syirkah muwadhah
Adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian .
Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.jumlah modal sama
2.memeliki kesamaan dalam bertindak
3.memiliki kesamaan agama
4.masing-masing menjamin penjamin atas lainya dalam jual beli.

Jika semua hal tersebut terdapat kesamaan maka syirkah dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil perkongsian dan sebagai penjamin.
Untuk syirkah jenis ini Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan, sementara Madzhab Syafi`I tidak membolehkan sebagaimana perkataanya “kalaulah Syirkah Mufawdhah ini tidak di katakan batal, maka tidak ada yang bathil aku ketahui di dunia ini.
Menurut imam Malik semua Syirkah Muwafadhah adalah tiap-tiap kongsi atau sekutu menegosiasikan dengan temanya atas semua tindakanya,baik pada saat kehadiran kongsi,aupun tidak,sehingga semua kebijaksanaan ada di tangan masiang–masing .
3) Syirkah Wujuh

Menurut Madzhab Hanafi “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal bagi keduanya untuk sama-sama membeli dengan nama baik mereka”.
Mazhab Maliki “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal harta dan karya”. Ia adalah syarikatnya berdasarkan tanggung jawab moril yang mana jika mereka membeli sesuatu,maka berada pada tanggungan mereka berdua dan jika mereka menjualnya mereka saling berbagi keuntungannya.
Mazhab Syafi`I bersyaratnya dua orang yang memiliki reputasi di masyarakat karena kebaikan keduanya dalam berbisnis dengan mereka untuk masing masing mereka membeli dengan jatuh tempo dan barang yang terbeli milik keduanya. Jika mereka menjualanya maka kelebihan harga jual di bagi antara mereka .
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang dalam barang yang mereka beli dengan nama baik (reputasi) mereka dan kepercayaan. Para pedagang terhadap mereka tanpa memiliki modal finansial dengan kesepakatan apa yang mereka beli,kepemilikannya di bagi antara mereka secara tengahan,pertigaan,perempatan dan mereka menjualnya maka hasil yang Allah SWT berikan di bagi antara mereka.
4) Syirkah Abdan
Mazhab be5rsyarikatnya dua oranguntuk menerima order pekertjaan dan hasilnya adalah di bagi antara mereka berdua.contoh tukang jahit dan tukang celup.
Mazhab Maliki bersyarikatnya dua tukang atau lebih untuk bekerjasama sesuai pekerjaan masing-masing dengan syarat pejkerjaan tersebut adalah satu. Contoh tukang bei.
Mazhab Syafii bersyarikatnya dua orang atau lebih masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama atau berbeda,baik dengan kesatuan pekerjaan.
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang atau lebih dalam apa yang mereka hasilkan dengan ketrampilan tangan mereka,seperti para tukang.
Tukang yang bersyarikat dalam apa yang mereka hasilkan dari barang halal seperti berburu.
5) Al Mudharabah
Mazhab Hanaf i: akad atas sesuatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaann(usaha) dari pihak yang lain.
Mazhab Maliki sesuatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang di curahkan. kepada pengelolanya dengan mendapat sebagian dari keuntungan, jika di ketahui jumlah dan keuntungan.
Mazhab Syafii suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua .
Mazhab Hambali penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahaknnya dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya.

D. Mengakhiri Syirkah

Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :

a. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainya.
Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak.
b. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk .....(keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena alasan lainya.
c. Salah satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang,yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup,apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru.
d. Salah satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainya.
e. Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
f. Modal para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya pencampuran harta hingga tidak dapat di pisah-pisahkan maka yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri,apabila harta lenyap setelah pencampuran maka menjadi resiko bersama .
E. Zakat Bagi Yang Melakukan Syirkah
Rasullulah bersabda dalam hadits riwayat Anas Bin Malik Dari Abu Bakar Shiddiq.
“ dan apa – apa yang telah digabungkan dari dua orang yang berfungsi maka keduanya harus diberlakukan secara sama–sama,maksudnya pembagian keuntungan maupun pemenuhan kewajibanya, didasarnya pada jumlah dan nilai dari benda-benda yang dimiliki masing-masing .
Sebagian ulama menyebut perusahaan ini dengan istilah Syahsiyah Itibariyah ( badan hukum ) yang dianggaap sama dengan orang karena itu sudah semestinya perusahaan ini dikenakan wajib zakat jika memang telah memenuhi persyarakat kewajiban zakat.
Menurut Mazhab Hambali
Badan hukum atau perusahaan disamakan dengan harta perdagangan nishabnya di hitung dari modal tetap modal tidak tetap dan hasil pemasukan mencapai 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%.
Menurut Imam Hambali
zakat badan hukum / perusahaan hanya dipungut saat perushaan menerima keuntungan. Cara menghitungnya sama dengan perdagangan 2,5% dengan catatan bila di jumlah dalam satu tahun mencapai 85 gram harga emas, tetap membayar pada tiap mendapat keuntungan.
Abu Zahrah ( Pengarang Kitab Ushul Fiqih ) Dan Abdul Wahab Khola, Abdulrahman Al-Hasan. Zakat pada badan hukum sama dengan zakat pertanian dan buah-buahan dengan jumlah pengutan 10% dan 5%.
Menurut DR Yusuf Al Qordhawi model ini dibagi 2
 Apabila perusahaan tersebut mengurusi harta benda tidak bergerak.
Contoh : kos,tanah,sawah zakatnya sama dengan zakat tanaman,buah-buahan.
 Apabila perusahaan atau kongsi terhubungan dengan benda–benda bergerak,zakatnya disamakan dengan zakatnya emas 2,5%,nishabnya dihitung dari modal di tambah penghasilan.
READ MORE>>>> - Syirkah

Wakalah


PENGERTIAN

          Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:
  1. Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
  2. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.
II.      PANDANGAN ULAMA

Wakalah memiliki beberapa makna yang cukup berbeda menurut beberapa ulama. Berikut adalah pandangan dari para ulama:
  1. Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
  2. Menurut Sayyid Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  3. Ulama Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
  4. Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
III.             DASAR HUKUM WAKALAH

Menurut agama Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain dimana orang lain itu bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang hal-hal yang dikuasakan itu boleh didelegasikan oleh agama. Dalil yang dipakai untuk menunjukkan kebolehan itu, antara lain :
  1. Al-Qur’an
QS Al-Kahfi (18:19). dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

QS Al-Baqarah (2:283). jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[1] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan

QS An-Nisaa (4:35). dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[2] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

QS Yusuf (12:55). berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir) [3]; Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.



  1. Al-Hadits:
Banyak hadits yang dapat dijadikan landasan keabsahan Wakalah, diantaranya:
1.      “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
2.      “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

Dalam kehidupan sehari-hari, Rosulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
  1. Ijma’:
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.
Allah berfirman:

QS Al-Maa-idah (5:2). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

Dan Rasulullah pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”.


IV.              RUKUN DAN SYARAT-SYARAT DALAM WAKALAH

Menurut kelompok Hanafiah, rukun Wakalah itu hanya ijab qabul. Ijab merupakan pernyataan mewakilkan sesuatu dari pihak yang memberi kuasa dan qabul adalah penerimaan pendelegasian itu dari pihak yang diberi kuasa tanpa harus terkait dengan menggunakan sesuatu lafaz tertentu. Akan tetapi, jumhur ulama tidak sependirian dengan pandangan tersebut. Mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat Wakalah itu adalah sebagai berikut:
  1. Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)
i.     Seseoarang yang mewakilkan, pemberi kuasa, disyaratkan memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya. Karena itu seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.
ii.    Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasakannya, disisi lain juga dituntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf. Tidak boleh seorang pemberi kuasa itu masih belum dewasa yang cukup akal serta pula tidak boleh seorang yang gila. Menurut pandangan Imam Syafi’I anak-anak yang sudah mumayyiz tidak berhak memberikan kuasa atau mewakilkan sesuatu kepada orang lain secara mutlak. Namun madzhab Hambali membolehkan pemberian kuasa dari seorang anak yang sudah mumayyiz pada bidang-bidang yang akan dapat mendatangkan manfaat baginya.
  1. Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)
i.     Penerima kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah ini. Sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yng diwakilkan.
ii.       Seseorang yang menerima kuasa ini, perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanahnya yang diberikan oleh pemberi kuasa. ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang diluar batas, kecuali atas kesengajaanya,
  1. Obyek yang diwakilkan.
i.       Obyek mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa.
ii.      Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah, seperti shalat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya. Selain itu hal-hal yang diwakilkan itu tidak ada campur tangan pihak yang diwakilkan.
iii.      Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Sehingga obyek yang akan diwakilkan pun tidak diperbolehkan bila melanggar Syari’ah Islam.

  1. Shighat
i.        Dirumuskannya suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Dari mulai aturan memulai akad wakalah ini, proses akad, serta aturan yang mengatur berakhirnya akad wakalah ini.
ii.        Isi dari perjanjian ini berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
iii.     Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.




V.                 APLIKASI WAKALAH DALAM INSTITUSI KEUANGAN

Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:
A.     Transfer uang
Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam transfer uang ini

1.      Wesel Pos
Pada proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil, dan Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju. Berikut adalah proses pentransferan uang dalam Wesel Pos.

2.  Transfer uang melalui cabang suatu bank
Dalam proses ini, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan Al-Wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut. Berikut adalah proses pentrasferan uang melalui cabang sebuah bank.

3.  Transfer melalui ATM
Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil. Dalam model ini, Nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang ketiga ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM. Berikut adalah proses pentransferan uang untuk model ini:
B.     Letter Of Credit Import Syariah
Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.

I.  Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
1.      Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor.
2.      Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.      Besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.

II.  Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
1.      Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.
2.      Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.

III.  Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:
1.      Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran.
2.      Bank dan importir melakukan akad Mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.

IV.   Akad Wakalah bil Ujrah dan Hiwalah, dengan ketentuan:
1.      Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.
2.      Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
3.      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada Bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor.

C.                 Letter Of Credit Eksport Syariah
Akad untuk transaksi Letter of Credit Eksport Syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport. Namun ada beberapa modifikasi dalam akad ini sesuai dengan sutuasi yang terjadi.



I.   Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
1.      Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
2.      Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.
Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam presentase.

II.  Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
1.      Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
2.      Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
3.      Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.
4.      Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
5.      Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).



III. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:
1.      Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.
2.      Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
3.      Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
4.      Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).
5.      Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk Pembayaran ujrah, pengembalian dana mudharabah, dan pembayaran bagi hasil.
6.   Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
D.     Investasi Reksadana Syariah
Akad untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad Wakalah dan Mudharabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana dari pemilik modal.

E.      Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Akad untuk transaksi pembiayaan rekening koran syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 30/DSN/VI/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk melakukan transaksi yang diperlukan.

F.      Asuransi Syariah
Akad untuk Asuransi syariah ini menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana pemegang polis memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk menyimpannya ke dalam tabungan maupun ke dalam non-tabungan.
Dalam model ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan pemegang polis sebagai Al-Muwakil.

VII. BERAKHIRNYA WAKALAH

Yang menyebabkan Wakalah menjadi batal atau berakhir adalah:
  1. Bila salah satu pihak yang berakad Wakalah itu gila.
  2. Bila maksud yang terkandung dalam akad Wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan.
  3. Diputuskannya Wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang berWakalah baik pihak pemberi kuasa ataupun pihak yang menerima kuasa.
  4. Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau sesuatu obyek yang dikuasakan
VI. FATWA MUI WAKALAH
Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa NO: 10/DSN-MUI/IV/2000.
Fatwa ini ditetapkan pada saat Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional (8 Muharram 1421 H./13 April 2000) yang menetapkan:
  1. Ketentuan Wakalah.
  2. Rukun dan Syarat Wakalah
  3. Aturan terjadinya perselisihan
A.     Wakalah bil Ujrah

1.      ImageFatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah.
Menimbang :
Bahwa fatwa DSN No.10/DSN-MUI/2000 tentang Wakalah dan fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;
2.      bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Wakalah bil Ujrah untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akad Wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee);
3.      bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Wakalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :

1. Firman Allah SWT, antara lain:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).

“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Taubah [9]: 60).


“Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka: ‘Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini)?’ Mereka menjawab: ‘Kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari.’ Berkata (yang lain lagi): ‘Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahf [18]: 19).

"Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesung-guhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (QS. Yusuf [12]: 55).

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. ” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).

“Dan jika kalian khawatirkan terjadi persengketaan di antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga wanita. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Menilik” (QS. al-Nisa’ [4]: 35).

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Ma’idah [5]: 2).

“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).

“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesung-guhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).

2. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam antara lain:

“Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syabib binGharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata: saya mendengar penduduk bercerita tentang ‘Urwah, bahwa Nabi s.a.w. memberikan uang satu dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau; lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu dinar. Ia pulang membawa satu dinar dan satu eor kambing. Nabi s.a.w. mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli tanah pun, ia pasti beruntung.” (H.R. Bukhari).
“Diriwayatkan dai Abu Humaid al-Sa’idi r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w. mengangkat seorang laki-laki dari suku Asd bernama Ibn Lutbiyah sebagai amil (petugas) untuk menarik zakat dari Bani Sulaim; ketika pulang (dari tugas tersebut), Rasulullah memeriksanya.” (H.R. Bukhari).

“Diriwayatkan dari Busr bin Sa’id bahwa Ibn Sa’diy al-Maliki berkata: Umar mempekerjakan saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setelah selesai dan sesudah saya menyerahkan zakat kepadanya, Umar memerintahkan agar saya diberi imbalan (fee). Saya berkata: saya bekerja hanya karena Allah. Umar menjawab: Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu) pada masa Rasul, lalu beliau memberiku imbalan; saya pun berkata seperti apa yang kamu katakan. Kemudian Rasul bersabda kepada saya: Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta, makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.” (Muttafaq ‘alaih. Al-Syaukani, Nail al-Authar, [Kairo: Dar al-Hadits, 2000], j. 4, h. 527).

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“…Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

3. Kaidah Fiqh:

“Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Memperhatikan:

1. Pendapat para ulama, antara lain:

“Akad taukil (wakalah) boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafi’ untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberi-kan imbalan. Nabi pernah juga mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka.” (Ibn Qudamah, al-Mughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 468).

Pendapat Imam Syaukani ketika menjelaskan hadis Busr bin Sa’id (hadis nomor 3): “Hadis Busr bin Sa’id tersebut menunjukkan pula bahwa orang yang melakukan sesuatu dengan niat tabarru’ (semata-mata mencari pahala, dalam hal ini menjadi wakil) boleh menerima imbalan.” (Al-Syaukani, Nail al-Authar, [Kairo: Dar al-Hadits, 2000], j. 4, h. 527).

“Umat sepakat bahwa wakalah boleh dilakukan karena diperlukan. Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 89)

“Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, hal itu karena Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam pernah mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka… Apabila wakalah dilakukan dengan memberikan imbalan maka hukumnya sama dengan hukum ijarah.” (Fath al-Qadir, juz 6, h. 2; Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh alIslami wa Adillatuh, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], juz 5, h. 4058).

“(Jika) muwakkil mengizinkan wakil untuk mewakilkan (kepada orang lain), maka hal itu boleh; karena hal tersebut merupakan akad yang telah diizinkan kepada wakil; oleh karena itu, ia boleh melakukannya (mewakilkan kepada orang lain).” (Ibn Qudamah, al-Mughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 470).

2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 23 Shafar

B.     FATWA TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARI’AH

Pertama: Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua: Ketentuan Hukum
Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain sebagaimana disebutkan pada bagian ketiga angka 2 (dua) Fatwa ini dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.

Ketiga : Ketentuan Akad
Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
a. kegiatan administrasi
b. pengelolaan dana
c. pembayaran klaim
d. underwriting
e. pengelolaan portofolio risiko
f. pemasaran
g. investasi

3. Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya
a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
b. besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
c. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat : Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan pada bagian ketiga angka 2 (dua) di atas.
·        Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa).
·        Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa).
·        Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (peserta);
·        Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
·        Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.
Kelima : Investasi
ü  Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
ü  Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa
ü  Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.
Keenam : Ketentuan Penutup
Ø  Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ø  Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427

VII. KESIMPULAN

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Degan syratat dapat mengerjakan dengan baik, dan wakil merupakan orang yang diberikan amanah.
Wakalah merupakan akad yang tidak mengikat (lazim) terhadap kedua belah pihak, yaitu muwakkil maupun wakil. Tetapi bila wakalah dilakukan dengan imbalan maka bersifat engiklatdan tidak boleh dibatalkan scara sepihak (hanafiyyah dan malakiyyah
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Pengertian Wakalah adalah:
  1. Perlindungan (al-hifzh)
  2. Pencukupan (al-kifayah)
  3. Tanggungan (al-dhamah)
  4. Pendelegasian (al-tafwidh)
Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar akad ini menjadi sah:
  1. Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)
Ø  Pemberi kuasa memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya.
Ø  Pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf.
b.      Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)

Ø  Penerima kuasa perlu cakap hukum.
Ø  Penerima kuasa mampu menjalankan amanah

c.       Obyek yang diwakilkan.

Ø  Boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya.
Ø  Obyek yang akan diwakilkan tidak boleh melanggar Syari’ah Islam.

d.      Shighat

Ø  Perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
Ø  Isi berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
Ø  Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.

Akad Wakalah telah dapat diterapkan dalam Institusi Keuangan Islam di Indonesia. Fatwa untuk akad ini telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia NO: 10/DSN-MUI/IV/2000. Hal ini akan mendukung perkembangan produk-produk keuangan Islam dengan akad Wakalah, yang mana akan mendukung pula perkembangan perbankan dan investasi Syariah di Indonesia.
READ MORE>>>> - Wakalah