Senin, 07 November 2011

Hikaro | Belajar Huruf Jepang

Hikaro adalah Software yang memudahkan sobat dalam menghafal huruf-huruf jepang seperti hiragana dan katana ( Total 6 huruf ) , penciptanya sendiri adalah Orang indonesia yaitu M.Bensekh B .

Buat sobat yang ingin mendownloadnya langsung aja nie
READ MORE>>>> - Hikaro | Belajar Huruf Jepang

Arabic Pad 1.4

Arabic Pad 1.4 Portable. software ini bisa dibilang mirip dengan Notepad, bedanya Arabic Pad 1.4 Portable ini dikhususkan untuk menuliskan huruf atau kalimat Arab kedalam papan clipboard yang ada. Dengan Arabic Pad 1.4 Portable ini, sobat bisa dengan mudah menerapkan huruf arab pada komputer, dan hebatnya Arabic Pad 1.4 Portable ini juga dikemas secara Portable, sehingga bisa dibawa kemana-mana.



Untuk pengguna Windows 2000/XP ada beberapa pengaturan yang harus di lakukan.
  1. Open Control Panel
  2. Select Regional and Language Options
  3. select Languages tab
  4. And check the options “Install files for complex script and right-to-left (Including Thai)” and click Apply.
  5. Insert the Windows CD Installer and locate the correct path requested.
  6. Follow the next step until the computer ask for restart, so restart.
Jika cara diatas masih gagal, coba langkah di bawah ini.
  1. Open Control Panel
  2. Select Add or Remove Programs
  3. Select Microsoft Office and click Change
  4. Select Add of Remove Features click Next
  5. In the next step, check the “Choose Advanced Customization of Applications” and click Next
  6. From the tree view, Select: Office Shared Features > International Support > Universal Font (click/select and choose Run from my Computer from the drop down menu)
  7. Click Update
Arabic Pad 1.4 :
  • Some bugs when editing arabic and typing harakat were fixed
  • Fixed for Fathatan, dhommatan and Kasratan
  • Fixed double paste when using Ctrl+V
  • Fixed for alif + mad harakat above
  • Added new harakat : Inverted Dhamma, Subscript Alif
  • New help file (Arabic Pad Guide), now using html format
>>>Download Arabic Pad 1.4<<<

READ MORE>>>> - Arabic Pad 1.4

Sabtu, 11 Juni 2011

1 HIT Gosong {No FD}



>>>DOWNLOAD<<<

Credit : ARIFINJIBEK
Thanks To : Para SUHU, Nyit-nyit.net

Fitur :
1 HIT SG PABRIKAN

Hotkey :
AUTO ON

Cara Pakai :
Seprti yang sudah sudah Jangan Show OFF biar gag koneksi

Tested :Wind XP Pack2 2 Jam No BT
READ MORE>>>> - 1 HIT Gosong {No FD}

SoundBreakv4.7



LINK: 
>>>DOWNLOAD<<<

Credits :
[-] b!LLkRaZ
[-] Agung Ankasta

Greetz to :
[-] Agung Ankasta
[-] rifqi@N3
[-] Sapta Agunk N2
[-] All member N2
[-] All member N3
Fitur :
[-]1 HIT SG, Burst awp+mp7, [ Auto ON ]
[-]Pasang/Defuse Bom 0 Detik [ HOME ]
[-]Infinite HP [ Numpad 1 dan 2 on/off ]
TUTORIAL :
[-]Buka PB Launcher
[-]Buka Injector
[-]Start PB
[-]Klik b!LLkRaZ
[-]Tunggu Sampai Timbul Notice1
[-]Klik Ok
[-]Klik Resume
[-]Tekan Enter Notice 2
Nb :
[-]Harus install vcredits & NetFramework
[-]klo bugtrap coba gunakan metode flasdisk
[-]Untuk Pasang/Defuse BOM 0 Detik Tekan Home Saat Ready

READ MORE>>>> - SoundBreakv4.7

Kamis, 09 Juni 2011

1 hit New



>>>DOWNLOAD<<<

Credit By : SC™ Detected

Thanks To ==> 
[-]Seantero (Sourch Code)
[-] SC™ yOvi3 (Injector)

Hotkey :
1 Hit [ auto on ]

Tutor :
1. buka PB
2. Buka Injector
3. jalankan PB
4. Happy Chating deh
READ MORE>>>> - 1 hit New

PAKET GB

READ MORE>>>> - PAKET GB

Tutor GB

[-] SIAPIN 2 KOMPI SATU BUAT TUMBAL YG SATUX BUAT GB EXP
[-] BUAT ROOM LUXVILLE 3 RD BY 1 AJA JGN LUPA KSH PAS ROOM NA
[-] INGAT POSISI CHAR YG MW DI GB TERO TRUZ YG PAKE RPE CT
[-] SURUH TERO BUNUH DIRI 2 KALI RONDE 1 DAN 2
[-] PAS RONDE 3 SURUH TERO PASANG BOM
[-] NAH DISINI HARUS CEPET2 JGN SURUH PASANG BOM DULU
[-] SETTING DULU RPE NA
[-] SETTING NA PILIH PROCCES POINT BLANK EXE
[-] CONTENK KELNSERT QUEUEAPX PALING KANAN BAWAH
[-] TRUZ PILIH POINT BLANK.EXE TRUZ INJECT
[-] NAH PAS SDH INJECT SI TERO SURUH PASANG BOM
[-] LANGSUNG KLIK START DI RPE NA
[-] TUNGGU SAMPE STATUS RPE NA 3 TRUZ KLIK STOP RPE NA
[-] KLIK KANAN CARI DI PAKET 21 NA ( KL NGK ADA ULANG)
[-] KLIK KANAN DI PAKET 21 TRUZ SETTING
[-] SETTINGANX ATAS 1500 BAWAH 5 MILI
[-] TRUZ KLIK SEND
[-] SDH HAPPY BOM..BOM..BOM..HAS BEEN PLANTED

Credit :
[-] SnutZ.us
READ MORE>>>> - Tutor GB

Point Black V.4+ RPE


>>>DOWNLOAD<<<



Cridit ( Injector ) : 
[-] CoLoNeL KreSs/Me
Cridit ( Dll ) : 
[-] CoLoNeL KreSs/Me
[-] Jonita N3

Thanks Your For :
[¤] ALL Member N3
[¤] ALL Member K4

Relese : 2011/06/09
Work Test : 08.00

Fitur :
[¤] Winmode : Menyala Selalu
[¤] Rpe

Cara Pakai Point Black V.4 :
[-] Buka Point Black V.4.exe
[-] Buka Pb Launcher
[-] Star pb
[-] Oke"
[-] Happy

Cara Pakai RPE :
[-] Pasti Sudah Pada Tau !!

Catatan : Di Jamin 10000% Work

READ MORE>>>> - Point Black V.4+ RPE

Minggu, 29 Mei 2011

Wakaf

1.      Pengertian Wakaf dan Nazir Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Nazhir wakaf adalah orang yang memegang amanat untuk memelihara dan menyelenggarakan harata wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan tersebut. Sebagaimana pemegang amanat, Nazhir memiliki tanggung jawab bilamana sampai lalai atau sengaja merusak harta wakaf, maka hakim berwenang memutuskan perkara tersebut (lihat misalnya Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Mengurus atau mengawasi harta wakaf pada dasarnya menjadi hak waqif. Tetapi boleh juga wakif menyerahkan hak pengawasan wakafnya kepada orang lain, baik perseorangan maupun organisasi. Untuk menjamin agar perwakafan dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya, Negara juga berhak atas pengurusan harta wakaf. Yaitu dengan megeluarkan UU yang mengetur persoalan Wakaf, termasuk penggunaannya.

2.                  Dasar Hukum Wakaf
Telah dapat diketahui beberapa ayat dalam Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai wakaf adalah sebagai berikut.
1. Surat Al Hajj Ayat 77, artinya wahai orang-orang yang beriman, ruku dan sujudlah kamu dan sembahlah Tuhanmu serta berbuatlah kebaikan supaya kamu berbahagia.
2. Surat An-Nahl Ayat 97, artinya barang siapa yang berbuat kebaikan, laki-laki atau perempuan dan ia beriman, niscaya akan Aku beri pahala yang lebih bagus dari apa yang mereka amalkan.
3. Surat Ali Imran Ayat 92, artinya kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.
4. Surat Al Baqarah Ayat 267, artinya wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan kamu akan memicingkan mata pada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
5. Sunnah Rasulullah SAW dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yakni shadagah jariyah yang mengalir terus menerus, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya” (HR.Muslim).
3.   Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
4.      Syarat-Syarat Wakaf
  1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
  2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
  3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
  4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
5.      Ketentuan-Ketentuan Wakaf

Menurut  Ahmad  Azhar  Basyir  berdasarkan  hadits  yang  berisi  tentang  wakaf  Umar  ra  maka  diperoleh  ketentuan-ketentuan  sbb:
1.      Harta  wakaf  harus  tetap  (tidak  dapat  dipindahkan  kepada  orang  lain),  baik  dijualbelikan,  dihibahkan,  maupun  diwariskan.
2.      Harta  wakaf  terlepas  dari  pemilikan  orang  yang  mewakafkannya.
3.      Tujuan  wakaf  harus  jelas  (terang)  dan  termasuk  perbuatan  baik  menurut  ajaran  agama  Islam.
4.      Harta  wakaf  dapat  dikuasakan  kepada  pengawas  yang  memiliki  hak  ikut  serta  dalam  harta  wakaf  sekadar  perlu  dan  tidak  berlebihan.
5.      Harta  wakaf  dapat  berupa  tanah  dan  sebagainya,  yang  tahan  lama  dan  tidak  musnah  sekali  digunakan.

6.  Macam-Macam Wakaf

Menurut  para  ulama  secara  umum  wakaf  dibagi  menjadi  dua  bagian:
1.      Wakaf  ahli  (khusus)
Wakaf  ahli  disebut  juga  wakaf  keluarga  atau  wakaf  khusus.  Maksud  wakaf  ahli  ialah  wakaf  yang  ditujukan  kepada  orang-orang  tertentu,  seorang  atau  terbilang,  baik  keluarga  wakif  maupun  orang  lain.  Misalnya,  seseorang  mewakafkan  buku-buku  yang  ada  di  perpustakaan  pribadinya  untuk  turunannya  yang  mampu  menggunakan.  Wakaf  semacam  ini  dipandang  sah  dan  yang  berhak  menikmati  harta  wakaf  itu  adalah  orang-orang  yang  ditunjuk  dalam  pernyataan  wakaf.
2.      Wakaf  khairi
Wakaf  khairi  ialah  wakaf  yang  sejak  semula  ditujukan  untuk  kepentingan-kepentingan  umum  dan  tidak  ditujukan  kepada  orang-orang  tertentu.  Wakaf  khairi  inilah  yang  benar-benar  sejalan  dengan  amalan  wakaf  yang  amat  digembirakan  dalam  ajaran  Islam,  yang  dinyatakan  pahalanya  akan  terus  mengalir  hingga  wakif  meninggal  dunia,  selama  harta  masih  dapat  diambil  manfaatnya.


7.  Menukar Dan Menjual Harta Wakaf

Berdasarkan  hadits  yang  diriwayatkan  oleh  Imam  Bukhari  dan  Muslim  dari  Ibnu  Umar  ra  yang  menceritakan  tentang  wakaf   bahwa  wakaf  tidak  boleh  dijual, diwariskan  dan  dihibahkan. 

Perbuatan  wakaf  dinilai  ibadah  yang  senantiasa  mengalir  pahalanya  apabila  harta  wakaf  itu  dapat  memenuhi  fungsinya  yang  dituju.  Dalam  hal  harta  wakaf  berkurang,  rusak,  atau  tidak  dapat  memenuhi  fungsinya  yang  dituju,  harus  dicarikan  jalan  keluar  agar  harta  itu  tidak  berkurang,  utuh  dan  berfungsi.  Bahkan  untuk  menjual  atau  menukar  pun  tidak  dilarang,  kemudian  ditukarkan  dengan  benda  lain  yang  dapat  memenuhi  tujuan  wakaf.
Ibnu  Qudamah  berpendapat  bahwa  apabila  harta  wakaf  mengalami  rusak  hingga  tidak  dapat  membawa  manfaat  sesuai  dengan  tujuannya,  hendaknya  dijual  saja,  kemudian  harga  penjualannya  dibelikan  benda-benda  lain  yang  akan  mendatangkan  manfaat  sesuai  dengan  tujuan  wakaf  dan  benda-benda  yang  dibeli  itu  berkedudukan  sebagai  harta  wakaf  seperti  semula.

8.  
READ MORE>>>> - Wakaf

Kamis, 26 Mei 2011

Memperkecil Ukuran File Mp3


>>>DOWNLOAD<<<

Mungkin ada diantara teman-teman yang ingin mengubah ukuran file mp3 atau memperkecil ukuran file mp3. Hal ini bisa anda lakukan dengan menggunakan software gratisan free mp3 wav. Anda hanya perlu mengubah frekuensi atau bitrate pada file mp3 ouput (mp3 yang dihasilkan). Ada banyak software yang mempunyai fungsi lebih baik dari free mp3, namun untuk menggunakannya kita terkadang terbentur lisensi (ujung-ujungnya harus memerlukan dana untuk mendapatkan versi full nya). Daripada menghabiskan dana untuk membeli software untuk memperkecil ukuran file mp3, lebih baik kita gunakan saja versi gratisan ini yang menurut saya cukup powerful. Namun perlu diingat bahwa jika anda memperkecil ukuran file mp3 maka kualitasnya memjadi kurang baik, akibat adanya beberapa frekuensi dan pengurangan frame rate.

Cara memperkecil ukuran file mp3 bisa dilakukan dengan langkah berikut:

1. Di komputer anda sudah harus terinstal di komputer anda, jika belum punya aplikasinya

Buka aplikasi free mp3 wma wav converter

2. Atur Outpout type : mp3

3. Klik tombol Add, pilih file mp3 yang akan anda ubah ukurannya
Pada bagian frequensi pilih sesuai yang anda kehendaki ( saya memilih 3200 Hz, bisa pilih frekuensi yang lebih kecil jika menginkan ukuran file lebih kecil)
Pada bagian bitrate pilih sesuai yang anda kehendaki ( saya memilih 112 kbps, bisa pilih bitrate yang lebih kecil jika menginkan ukuran file lebih kecil)
Klik tombol Add (saya menggunakan lagu lobo- simple man.mp3)
Klik tombol Start (untuk memulai proses konversi file)


4. Setelah muncul pesan berikut, maka anda bisa melihat hasilnya di direktori:
C:\Program Files\Free MP3 WMA WAV Converter\output\


5. Anda bisa membuka windows explorer, hasilnya bisa terlihat seperti gambar berikut
(File lobo- simple man.mp3 telah berkurang ukurannya)
READ MORE>>>> - Memperkecil Ukuran File Mp3

Memperbaiki WindowsTanpa Instal Ulang


Berikut Ini tahapan2 sesuai dengan jenis kesalahan.
1. Memperbaiki Instalasi (Repair Install)
Jika Windows XP Anda rusak (corrupted) dimana Anda tidak mempunyai sistem operasi lain untuk booting,
Anda dapat melakukan perbaikan instalasi (Repair Install) yang bekerja sebagaimana setting (pengaturan)
yang awal.
- Pastikan Anda mempunyai kunci (key) Windows XP yang valid.
- Keseluruhan proses akan memakan waktu kurang lebih 1/2 atau 1 jam, tergantung spek komputer Anda.
- Jika Anda dimintai password administrator, sebaiknya Anda memilih opsi perbaikan (repair) yang kedua,
bukan yang pertama.
- Masukkan CD Windows XP Anda dan lakukan booting dari CD tersebut.
- Ketika sudah muncul opsi perbaikan kedua R=Repair, tekan tombol R
Ini akan memulai perbaikan.
- Tekan tombol F8 untuk menyetujui proses selanjutnya “I Agree at the Licensing Agreement”
- Tekan tombol R saat direktori tempat Windows XP Anda terinstal. Biasanya C:\WINDOWS
Selanjutnya akan dilakukan pengecekan drive C: dan mulai menyalin file-file.
Dan secara otomatis restart jika diperlukan. Biarkan CD Anda dalam drivenya.
- Berikutnya Anda akan melihat sebuah gambar “progress bar” yang merupakan bagian dari perbaikan,
dia nampak seperti instalasi XP normal biasanya, meliputi “Collecting Information, Dynamic Update,
Preparing Installation, Installing Windows, Finalizing Installation”.
- Ketika ditanya, klik tombol Next
- Ketika ditanya untuk memasukkan kunci, masukkan kunci (key) Windows XP Anda yang valid.
- Normalnya Anda menginginkan tetap berada dalam nama Domain atau Workgroup yang sama.
- Komputer akan restart.
- Kemudian Anda akan mempunyai layar yang sama sebagaimana pengaktifan sistem ketika instalasi normal.
- Register jika Anda menginginkannya (biasanya tidak diperlukan).
- Selesai

Sekarang Anda bisa log in dengan account Anda yang sudah ada.
[list=][/list] 2. NTOSKRNL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)
Jika Anda mendapati pesan error bahwa “NTOSKRNL not found” / NTOSKRNL tak ditemukan, lakukan:
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Pindahlah ke drive CD Drive Anda berada.
- Tulis: CD i386
- Tulis: expand ntkrnlmp.ex_ C:\Windows\System32\ntoskrnl.exe
- Jika Windows XP Anda terinstal di tempat lain, maka ubahlah sesuai dengan lokasinya.
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
3. HAL.DLL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)
Jika Anda mendapatkan error berkenaan dengan rusak atau hilangnya file hal.dll, ada kemungkinan
file BOOT.INI mengalami salah konfigurasi (misconfigured).
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Tulis: bootcfg /list
Menampilkan isi/masukan pada file BOOT.INI saat ini
- Tulis: bootcfg /rebuild
Memperbaiki konfigurasi dari file BOOT.INI
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
4. Direktori \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG rusak atau hilang
Jika Anda mendapatkan error dengan tulisan:
“Windows could not start because the following files is missing or corrupt
\WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SYSTEM or \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SOFTWARE”
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Tulis: cd \windows\system32\config
- Berikutnya tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: ren software software.rusak ATAU ren system system.rusak
- Berikutnya lagi juga tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: copy \windows\repair\system
- Tulis: copy \windows\repair\software
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
5. NTLDR atau NTDETECT.COM tak ditemukan (NTLDR or NTDETECT.COM Not Found)
Jika Anda mendapati error bahwa NTLDR tak ditemukan saat booting:
a. Untuk partisi tipe FAT
- Silakan Anda melakukan booting dari disket Win98 Anda dan salinlah file NTLDR atau NTDETECT.COM
dari direktori i386 ke drive induk/akar (root) C:\
b. Untuk partisi tipe NTFS
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Masukkan perintah berikut, dimana X: adalah alamat drive dari CD ROM Anda (Sesuaikan!).
- Tulis: COPY X:\i386\NTLDR C\:
- Tulis: COPY X:\i386\NTDETECT.COM C:\
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT

May 21st, 2008
Berikut Ini tahapan2 sesuai dengan jenis kesalahan. Jika Windows XP Anda rusak (corrupted) dimana Anda tidak mempunyai sistem operasi lain untuk booting,
Anda dapat melakukan perbaikan instalasi (Repair Install) yang bekerja sebagaimana setting (pengaturan)
yang awal.- Pastikan Anda mempunyai kunci (key) Windows XP yang valid.
- Keseluruhan proses akan memakan waktu kurang lebih 1/2 atau 1 jam, tergantung spek komputer Anda.
- Jika Anda dimintai password administrator, sebaiknya Anda memilih opsi perbaikan (repair) yang kedua,
bukan yang pertama.
- Masukkan CD Windows XP Anda dan lakukan booting dari CD tersebut.
- Ketika sudah muncul opsi perbaikan kedua R=Repair, tekan tombol R
Ini akan memulai perbaikan.
- Tekan tombol F8 untuk menyetujui proses selanjutnya “I Agree at the Licensing Agreement”
- Tekan tombol R saat direktori tempat Windows XP Anda terinstal. Biasanya C:\WINDOWS
Selanjutnya akan dilakukan pengecekan drive C: dan mulai menyalin file-file.
Dan secara otomatis restart jika diperlukan. Biarkan CD Anda dalam drivenya.
- Berikutnya Anda akan melihat sebuah gambar “progress bar” yang merupakan bagian dari perbaikan,
dia nampak seperti instalasi XP normal biasanya, meliputi “Collecting Information, Dynamic Update,
Preparing Installation, Installing Windows, Finalizing Installation”.
- Ketika ditanya, klik tombol Next
- Ketika ditanya untuk memasukkan kunci, masukkan kunci (key) Windows XP Anda yang valid.
- Normalnya Anda menginginkan tetap berada dalam nama Domain atau Workgroup yang sama.
- Komputer akan restart.
- Kemudian Anda akan mempunyai layar yang sama sebagaimana pengaktifan sistem ketika instalasi normal.
- Register jika Anda menginginkannya (biasanya tidak diperlukan).
- Selesai
Sekarang Anda bisa log in dengan account Anda yang sudah ada.
[list=][/list]2. NTOSKRNL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)
Jika Anda mendapati pesan error bahwa “NTOSKRNL not found” / NTOSKRNL tak ditemukan, lakukan:
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Pindahlah ke drive CD Drive Anda berada.
- Tulis: CD i386
- Tulis: expand ntkrnlmp.ex_ C:\Windows\System32\ntoskrnl.exe
- Jika Windows XP Anda terinstal di tempat lain, maka ubahlah sesuai dengan lokasinya.
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list] 3. HAL.DLL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)
Jika Anda mendapatkan error berkenaan dengan rusak atau hilangnya file hal.dll, ada kemungkinan
file BOOT.INI mengalami salah konfigurasi (misconfigured).
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Tulis: bootcfg /list
Menampilkan isi/masukan pada file BOOT.INI saat ini
- Tulis: bootcfg /rebuild
Memperbaiki konfigurasi dari file BOOT.INI
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
4. Direktori \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG rusak atau hilang
Jika Anda mendapatkan error dengan tulisan:
“Windows could not start because the following files is missing or corrupt
\WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SYSTEM or \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SOFTWARE”
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Tulis: cd \windows\system32\config
- Berikutnya tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: ren software software.rusak ATAU ren system system.rusak
- Berikutnya lagi juga tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: copy \windows\repair\system
- Tulis: copy \windows\repair\software
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
5. NTLDR atau NTDETECT.COM tak ditemukan (NTLDR or NTDETECT.COM Not Found)
Jika Anda mendapati error bahwa NTLDR tak ditemukan saat booting:
a. Untuk partisi tipe FAT
- Silakan Anda melakukan booting dari disket Win98 Anda dan salinlah file NTLDR atau NTDETECT.COM
dari direktori i386 ke drive induk/akar (root) C:\
b. Untuk partisi tipe NTFS
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Masukkan perintah berikut, dimana X: adalah alamat drive dari CD ROM Anda (Sesuaikan!).
- Tulis: COPY X:\i386\NTLDR C\:
- Tulis: COPY X:\i386\NTDETECT.COM C:\
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
READ MORE>>>> - Memperbaiki WindowsTanpa Instal Ulang

Ganti Nama Facebook Yang Sudah Limit



 Buat yang hobi ganti nama facebook tapi udah limit silahkan baca trik di bawah.
Ganti nama tiap menit pun bisa

1. klik http://www.facebook.com/hacked/

2. klik amankan akun

3. klik lanjutkan

4. masukan kata sandi baru anda apa saja yang mudah di ingat untuk sementara

5. ceklis konfirmasi penggantian

6. klik lanjutkan

7. Tinjau Informasi Akun Anda klik lanjutkan

8. ubah nama anda

9. klik lanjutkan

10. aktifkan akun anda
READ MORE>>>> - Ganti Nama Facebook Yang Sudah Limit

Minggu, 22 Mei 2011

Syufah

  • Pengertian
Al-Syuf’ah menurut bahasa artinya al-Dham, al-Taqwiyah dan al-I’anah, sedangkan menurut istilah pemilikan oleh salah seorang sya’riq dari dua orang atau pihak yang berserikat dengan paksaan terhadap benda syirkah. 
  • Landasan Hukum Syuf’ah
Dasar hukum syuf’ah adalah sunnah, dan umat Islam telah sepakat akan akan pensyariatannya. Bukhari meriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah bahwa Rasulullah saw.menetapkan syuf’ah untuk barang yang pembagian kepemilikannya belum jelas. Apabila telah ada batasan secara jelas dan dapat dibedakan, mereka tidak lagi berlaku syuf’ah.
  • Rukun dan Syarat Syuf’ah
Rukun-rukun dan syarat-syarat al-Syuf’ah adalah sebagi berikut :
a. masyfu’, barangnya berbentu tetap,
b. syafi’ tidak ada perbedaan anatar keduanya sehinga barang yang ada milik berdua, meminta dengan segera bila barang itu sudah dijual.
c. Masyfu’ min hu, dalam hal ini harus mempunyai benda terlebi dahulu sebelum secara syarikat.
  • Pewarisan syuf’ah
Sfai’I berpendapat bahwa syuf’ah dapat diwariskan dan tidaj kenal batal karena adanya kematian, jika seseorang yang berhak menerima syuf’ah meninggal maka penerimaannya itu tidak batal tetapi diwariskan kepad ahli waris yang ada. Alasannya bahwa syuf’ah diqiyaskan kepada Irts.

  • Tindakan Pihak Pembeli Barang Syufah
Pihak pembeli berhak melakukan transaksi apa pun atas barang yang telah di belinya sepanjang syafi’ belum meminta syuf’ahnya, karena ia bertindak terhadap hak miliknya sendiri. Apabila pihak pembeli menjualnya lagi, maka syafi’ berhak mendapatkan barang tersebut melalui salah satu dari dua penjualan itu. Jika pihak pembeli menghibahkan, mewakafkan, menyedekahkan, atau menjadikannya sebagai sumbangan dan seumpamanya, maka tidak ada syuf’ah, karena akan menimbulkan kemudharatan akibat pelepasan kepemilikan tanpa ada pergantian.Kemudhratan tidak dapat di hilangkan dengan kemudharatan yang lain.
Akan tetapi, jika transaksi pihak pembeli itu di lakukan setelah syafi’ mengambil bagian syuf’ah, maka transaksi itu batal dan tidak sah, lantaran adanya hak pemindahan milik kepada syafi’ dengan permintaan.
READ MORE>>>> - Syufah

Minggu, 24 April 2011

Kafalah


KAFALAH

A.     PENGERTIAN
Al-kafalah berasal dari kata كفل  (menanggung) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan.
B.     Landasan Syari'ah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut
    AL-QUR’AN

Allah SWT. berfirman:  "Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."( surat Yusuf (12): 72)

    AS-SUNNAH

Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).

Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).
IJMA’ ULAMA

Para ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang .
C.     Rukun Dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:

   1. Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
   2. Pihak yang berhutang (makful 'anhu 'ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.|
   3. Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
   4. Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).
D.    Macam-macam Kafalah
1.  Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality  yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3.  Kafalah bi at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee  kepada nasabah tersebut.
4.  Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond  (jaminan prestasi).
5.  Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.
E.     Penerapan Kafalah Dalam Perbankan Syariah
Sebagaimana dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Penggunaan dan macam Bank Garansi
-           Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
-          Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C )
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
  1. Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender
  2. Advance Payment Bond atau jaminan uang muka
  3. Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi
  4. Retention Bond atau jaminan pemeliharaan pasca konstruksi
Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai ju'alah dan biaya administrasi.

F.      PEMBAYARAN DHAMIN
            Apabila orang yang menjamin (dhamin) memenuhi kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin, ia boleh meminta kembali kepada madhmun ‘anhu apabila pembayaran itu atas izinnya. Dalam hal ini para ulama sepakat, namun mereka berbeda pendapat apabila penjamin membayar atau menunaikan beban orang yang ia jamin tanpa izin orang yang dijamin bebannya. Menurut Syafi’i dan Hanafi bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya adalah sunnah dan dhamin tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada madhmun ‘anhu. Menurut madzhab Maliki, dhamin berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu.
Menurut Ibnu Hazm, dhamin tidak berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu atas apa yang telah ia bayarkan baik dengan izin madhmun ‘anhu maupun tidak. Kafil berkewajiban menjamin dan tidak dapat mengelak dari tuntutan kecuali membayar atau madhmun lahu membebaskan utang untuk kafil adalah mem-fasakh-kan (menghapus) akad kafalah, sekalipun madhmun ‘anhu dan kafil tidak rela.
READ MORE>>>> - Kafalah

Minggu, 03 April 2011

JUALAH

A. Pegertian Jualah
            Jualah menurut bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya. Sedangkan menurut syariat ialah hadiah seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak diketahui.
B. Hukum jualah
Jualah diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil berikut :
Firman allah swt dalam Q.S. Yusuf ayat 72 yang artinya “penyeru-penyeru berkata ‘kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”
Sabda Rasululalah saw kepada para sahabat yang mendapatkan jualah berupa sekawanan kambing karena mengobati orang yang tersengat “Ambillah ja’alah dan berikan aku satu bagian bersama kalian” (HR. Bukhari).
C. Diantara hukum-hukum jualah yakni :
  1. Jualah adalah akad yang diperbolehkan. Jadi kedua belah pihak diperbolehkan membatalkannya. Jika pembatalan terjadi sebelum pekerjaan dimulai, maka pekerja tidak mendapatkan apa-apa. Jika pembatalan terjadi ditengah-tengah proses pekerjaan, maka pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaan.
  2. Dalam jualah masa pengerjaan tidak disyaratkan diketahui. Jika seseorang berkata, “barang siapa bisa menemukan untaku yang hilang, ia mendapatkan hadiah satu dinar” maka orang-orang yang berhasil menemukannya berhak atas hadiah tersebut kendati ia menemukannya setelah sebulan atau setahun.
  3. Jika pengerjaan dilakukan sejumlah orang, hadiahnya dibagi secara merata diantara mereka.
  4. Jualah tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan.
  5. Barang siapa menemukan barang-barang tercecer atau barang hilang atau mengerjakan sesuatu pekerjaan dan sebelumnya ia tidak mengetahui kalau didalamnya terdapat jualah, ia tidak berhak atas jualah tersebut, kendati ia telah menemukan barang tercecer tersebut, atau barang hilang tersebut, atau mengerjakan pekerjaan tersebut karena pekerjaannya itu ia lakukan secara sukarela sejak awal.
  6. Jika seseorang berkata “barang siapa makan dan minum sesuatu yang dihalalkan, ia berhak atas jualah” maka jualah seperti itu diperbolehkan kecuali jika ia berkata ”barang siapa makan dan tidak memakan sesuatu daripadanya, ia berhak atas jualah” maka jualah tidak sah.
  7. Jika pemilik jualah dan pekerja tidak sependapat tentang besarnya jualah, maka ucapan yang diterima ialah ucapan pemilik jualah dengan disuruh bersumpah. Jika kedua berbeda pendapat tentang pokok jualah maka ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.
D. Rukun Jualah
Rukun rukun jialah adalah sebagai berikut :
1.      Adanya 2 orang yang berakad yaitu Ja’il[1] dan ‘Amil[2].
2.      Shighat. Kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya.
3.      Pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang memiliki harta dalam sayembara tersebut).
4.      Upah. Harta yang wajib diberikan oleh ja’il kepada ‘amil.

 E. Yang membatalkan Ji’alah
Madzab Malikiyah menyatakan, akad ju’alah boleh dibatalkan ketika pekerjaan belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil). Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ju’alah boleh dibatalkan kapanpun, sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalakan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan. Atau dengan kata lain, masing-masing pihak boleh menghentikan (membatalkan) perjanjian sebelum bekerja. Jika yang membatalkannya orang yang bekerja, maka ia tidak mendapat upah, sekalipun ia sudah bekerja. Tetapi jika yang membatalkannya adalah pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.
F. Syarat-syarat Jualah
*      Orang yang menjanjikan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum, yaitu: baligh, berakal dan cerdas. Dengan demikian anak-anak, orang gila dan orang yang berada dalam pengampuan tidak sah melakukan Ju’alah.
*      Upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari sesuatu yang bernilai harta dan jelas juga jumlahnya. Harta yang haram tidak dipandang sebagai harta yang bernilai (Madzhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali).
*      Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas dan boleh dimanfaatkan menurut hukum syara’.
*      Madzhab Maliki dan Syai’i menambahkan syarat, bahwa dalam masalah tertentu, Ju’alah tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu, seperti mengembalikan (menemukan) orang yang hilang. Sedangkan Madzhab Hanbali membolehkan pembatasan waktu.
*      Madzhab Hanbali menambahkan, bahwa pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu, tidak terlalu berat, meskipun dapat dilakukan berulangkali seperti mengembalikan binatang ternak yang lepas dalam jumlah banyak.


[1] Ja’il yaitu orang yang mengadakan sayembara. Disyariatkan bagi orang yag Mukallaf dalam arti baligh, berakal, dan cerdas.
[2] Amil adalah orang yang melakukan sayembara. Tidak disyaratkan ‘amil itu orang-orang  tertentu (bebas)
READ MORE>>>> - JUALAH

Jumat, 18 Maret 2011

Muzara’ah


          Muzara’ah adalah kerjasama dalam bidang pertanian atau pengelolaan kebun dan sejenisnya. Pemilik lahan menyerahkan lahanya kepada petani agar diusahakan, dan hasil dari pertanian itu dibagi antara kedua belah pihak. Muzara’ah berasal dari kata az-zar’u yang artinya ada dua cara, yaitu; menabur benih atau bibit dan menumbuhkan.
Dari arti kata tersebut dapat dijelaskan, bahwa muzara’ah adalah bentuk kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dengan petani penggarap. Dalam hal ini penggaraplah yang menanami lahan itu dengan biaya sendiri, tanaman dan lahan tersebut nanti dibagi antara kedua belah pihak sebagai pembayaran atau upah dari penggarapan tersebut.
Untuk mengetahui pengertian muzara’ah secara jelas, maka dikemukakan beberapa pendapat ahli fiqih salaf yaitu:
Ø Menurut ulama hanafi
Muzara’ah menurut pengertian syara’ adalah suatu akad perjanjian pengelolaan tanah dengan memperoleh hasil sebagian dari penghasilan tanah itu. Dalam bidang kerjasama ini boleh penggarap (petani) bertindak sebagai penyewa, untuk menanami tanah dengan imbalan biaya dari sebagian hasil tanamanya. Dan boleh juga pemilik lahan hanya meperkejakan petani dengan upah dari hasil sebagian tanaman yang tumbuh pada tanah itu.
Ø Menurut ulama maliki
Muzara’ah menurut pengertian syara’ adalah perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan petani sebagai penggarap. Dalam hal ini pemilik lahan menyerahkan tanahnya kepada petani untuk ditanami, upah dari pengelolaan itu diambil dari hasil tanaman yang ditanam pada lahan tersebut. Jika pemilik lahan ikut membiayai penggarapan itu, seperti menyediakan bibit, maka si petani penggarap mendapat upah boleh berupa sejumlah uang dan boleh berupa sebagian dari tanah dan tanaman yang dikelolanya sesuai dengan kesepakatan mereka berdua.
Ø Menurut ulama syafi’i
Muzara’ah adalah kerjasama antara pemilik tanah dengan petani untuk menggarap atau mengelola lahan itu, dengan upah atau imbalan sebagian dari hasil pengelolaanya. Dalam hal ini bibit atau benih tanaman berasal dari pemilik lahan, petani hanya membuka lahan, menanami, dan memeliharanya hingga memperolah hasil. Jika bibit atau benihnya berasal dari petani, maka disebut mukharabah. Keduanya adalah tidak sah, karena menyewakan tanah dengan imbalan dari hasil pengelolaan. Sebab bisa saja petani mengalami kerugian apabila gagal panen karena hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari pengertian-pengertian muzara’ah menurut ulama fiqih salaf dimuka, maka dapat dipahami bahwa yang disebut muzara’ah adalah perjanjian kerjasama antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap, yang upahnya diambil dari hasil pertanian yang sedang diusahakan. Kebanyakan fuqaha menyatakan bahwa perjanjian muzara’ah hukumnya tidak boleh, sebab petani penggarap belum jelas akan mendapatkan hasil dari pekerjaannya itu.
D.Syarat dan Rukun
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing rukun adalah:
1) Ucapan yang dilakukan kadang jelas (sharih) dan dengan samaran (kinayah), disyaratkan shigat itu dengan lafazd dan tidak cukup dengan perbuatan saja;
2) Kedua belah pihak yang melakukan transaksi al-musaqah harus yang mampu dalam bertindak yaitu dewasa (akil baligh) dan berakal;
3) Dalam obyek al-musaqah itu terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh. Menurut Hanafiyah yang menjadi obyeknya adalah pepohonan yang berbuah, seperti kurma, anggur dan terong atau pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi. Menurut ulama Malikiyah mengatakan bahwa obyeknya adalah tanaman keras dan palawija, seperti kurma, anggur, terong dan apel, dengan syarat bahwa: (a) Akad al-musaqah itu dilakukan sebelum buah itu layak panen; (b) Tenggang waktu yang ditentukan harus jelas; (c) Akad dilakukan setelah tanaman itu tumbuh; (d) Pemilik perkebunan tidak mampu untuk mengelola dan memelihara tanaman itu. Menurut Hanabilah yang boleh dijadikan obyek al-musaqah adalah tanaman yang yang buahnya boleh dikonsumsi, maka dari itu al-musaqah tidak berlaku terhadap tanaman yang tidak berbuah. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa yang boleh dijadikan obyek itu adalah kurma dan anggur saja. Sebagaimana terlampir dalam hadist Rasulullah Saw yang berbunyi :
Artinya : Rasulullah Saw. menyerahkan perkebunan kurma di Khaibar kepada Yahudi dengan ketentuan sebagian hasilnya, baik dari buah-buahan maupun dari biji-bijian menjadi mililk orang Yahudi itu;
4) Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarapi, tanpa campur tangan pemiliknya;
5) Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun itu merupakan hak mereka bersama, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat, baik dibagi menjadi dua, atau tiga, dsb;
6) Lamanya perjanjian itu harus jelas, karena transaksi ini hampir sama dengan transaksi ijarah ( sewa menyewa ).
Rukun musaqah antara lain adalah :
pemilik kebun ( musaaqi ) dan penggarap ( saqiy ), keduanya hendaklah orang yang berhak membelanjakan harta.
Pohon yang dipelihara baik yang buahnya musiman, tahunan maupun terus Menerus
Pekerjaan yang harus di selesaikan penggarap harus jelas baik waktu, jenis dan Sifatnya
Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu atau yang lainnya. Pembagian Hasil pekerjaan ini harus dijelaskan pada waktu akad
Akad yaitu wajib qabul berupa tulisan, perkataan atau isyarat
Berakhirnya Akad Al-Musaqah
Menurut para ulama fiqh berakhirnya akad al-musaqah itu apabila :
1) Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis;
2) Salah satu pihak meninggal dunia;
3) Ada udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
Dalam udzur disini para ulama berbeda pendapat tentang apakah akad al-musaqah itu dapat diwarisi atau tidak :
Ulama Malikiyah : bahwa al-musaqah adalah akad yang boleh diwarisi, jika salah satunya meninggal dunia dan tidak boleh dibatalkan hanya karena ada udzur dari pihak petani.
Ulama Syafi’iyah : bahwa akad al-musaqah tidak boleh dibatalkan meskipun ada udzur, dan apabila petani penggarap mempunyai halangan, maka wajib petani penggarap itu menunjuk salah seorang untuk melanjutkan pekerjaan itu.
Ulama Hanabilah : bahwa akad al-musaqah sama dengan akad al-muzara’ah, yaitu akad yang tidak mengikat bagi kedua belah pihak. Maka dari itu masing-masing pihak boleh membatalkan akad itu. Jika pembatalan itu dilakukan setelah pohon berbuah, dan buah itu dibagi dua antara pemilik dan penggarap sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.
READ MORE>>>> - Muzara’ah