Minggu, 03 April 2011

JUALAH

A. Pegertian Jualah
            Jualah menurut bahasa ialah apa yang diberikan kepada seseorang karena sesuatu yang dikerjakannya. Sedangkan menurut syariat ialah hadiah seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus, diketahui atau tidak diketahui.
B. Hukum jualah
Jualah diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil berikut :
Firman allah swt dalam Q.S. Yusuf ayat 72 yang artinya “penyeru-penyeru berkata ‘kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”
Sabda Rasululalah saw kepada para sahabat yang mendapatkan jualah berupa sekawanan kambing karena mengobati orang yang tersengat “Ambillah ja’alah dan berikan aku satu bagian bersama kalian” (HR. Bukhari).
C. Diantara hukum-hukum jualah yakni :
  1. Jualah adalah akad yang diperbolehkan. Jadi kedua belah pihak diperbolehkan membatalkannya. Jika pembatalan terjadi sebelum pekerjaan dimulai, maka pekerja tidak mendapatkan apa-apa. Jika pembatalan terjadi ditengah-tengah proses pekerjaan, maka pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaan.
  2. Dalam jualah masa pengerjaan tidak disyaratkan diketahui. Jika seseorang berkata, “barang siapa bisa menemukan untaku yang hilang, ia mendapatkan hadiah satu dinar” maka orang-orang yang berhasil menemukannya berhak atas hadiah tersebut kendati ia menemukannya setelah sebulan atau setahun.
  3. Jika pengerjaan dilakukan sejumlah orang, hadiahnya dibagi secara merata diantara mereka.
  4. Jualah tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan.
  5. Barang siapa menemukan barang-barang tercecer atau barang hilang atau mengerjakan sesuatu pekerjaan dan sebelumnya ia tidak mengetahui kalau didalamnya terdapat jualah, ia tidak berhak atas jualah tersebut, kendati ia telah menemukan barang tercecer tersebut, atau barang hilang tersebut, atau mengerjakan pekerjaan tersebut karena pekerjaannya itu ia lakukan secara sukarela sejak awal.
  6. Jika seseorang berkata “barang siapa makan dan minum sesuatu yang dihalalkan, ia berhak atas jualah” maka jualah seperti itu diperbolehkan kecuali jika ia berkata ”barang siapa makan dan tidak memakan sesuatu daripadanya, ia berhak atas jualah” maka jualah tidak sah.
  7. Jika pemilik jualah dan pekerja tidak sependapat tentang besarnya jualah, maka ucapan yang diterima ialah ucapan pemilik jualah dengan disuruh bersumpah. Jika kedua berbeda pendapat tentang pokok jualah maka ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.
D. Rukun Jualah
Rukun rukun jialah adalah sebagai berikut :
1.      Adanya 2 orang yang berakad yaitu Ja’il[1] dan ‘Amil[2].
2.      Shighat. Kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya.
3.      Pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang memiliki harta dalam sayembara tersebut).
4.      Upah. Harta yang wajib diberikan oleh ja’il kepada ‘amil.

 E. Yang membatalkan Ji’alah
Madzab Malikiyah menyatakan, akad ju’alah boleh dibatalkan ketika pekerjaan belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil). Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ju’alah boleh dibatalkan kapanpun, sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalakan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan. Atau dengan kata lain, masing-masing pihak boleh menghentikan (membatalkan) perjanjian sebelum bekerja. Jika yang membatalkannya orang yang bekerja, maka ia tidak mendapat upah, sekalipun ia sudah bekerja. Tetapi jika yang membatalkannya adalah pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.
F. Syarat-syarat Jualah
*      Orang yang menjanjikan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum, yaitu: baligh, berakal dan cerdas. Dengan demikian anak-anak, orang gila dan orang yang berada dalam pengampuan tidak sah melakukan Ju’alah.
*      Upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari sesuatu yang bernilai harta dan jelas juga jumlahnya. Harta yang haram tidak dipandang sebagai harta yang bernilai (Madzhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali).
*      Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas dan boleh dimanfaatkan menurut hukum syara’.
*      Madzhab Maliki dan Syai’i menambahkan syarat, bahwa dalam masalah tertentu, Ju’alah tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu, seperti mengembalikan (menemukan) orang yang hilang. Sedangkan Madzhab Hanbali membolehkan pembatasan waktu.
*      Madzhab Hanbali menambahkan, bahwa pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu, tidak terlalu berat, meskipun dapat dilakukan berulangkali seperti mengembalikan binatang ternak yang lepas dalam jumlah banyak.


[1] Ja’il yaitu orang yang mengadakan sayembara. Disyariatkan bagi orang yag Mukallaf dalam arti baligh, berakal, dan cerdas.
[2] Amil adalah orang yang melakukan sayembara. Tidak disyaratkan ‘amil itu orang-orang  tertentu (bebas)

0 komentar:

Posting Komentar