Minggu, 29 Mei 2011

Wakaf

1.      Pengertian Wakaf dan Nazir Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Nazhir wakaf adalah orang yang memegang amanat untuk memelihara dan menyelenggarakan harata wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan tersebut. Sebagaimana pemegang amanat, Nazhir memiliki tanggung jawab bilamana sampai lalai atau sengaja merusak harta wakaf, maka hakim berwenang memutuskan perkara tersebut (lihat misalnya Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Mengurus atau mengawasi harta wakaf pada dasarnya menjadi hak waqif. Tetapi boleh juga wakif menyerahkan hak pengawasan wakafnya kepada orang lain, baik perseorangan maupun organisasi. Untuk menjamin agar perwakafan dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya, Negara juga berhak atas pengurusan harta wakaf. Yaitu dengan megeluarkan UU yang mengetur persoalan Wakaf, termasuk penggunaannya.

2.                  Dasar Hukum Wakaf
Telah dapat diketahui beberapa ayat dalam Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai wakaf adalah sebagai berikut.
1. Surat Al Hajj Ayat 77, artinya wahai orang-orang yang beriman, ruku dan sujudlah kamu dan sembahlah Tuhanmu serta berbuatlah kebaikan supaya kamu berbahagia.
2. Surat An-Nahl Ayat 97, artinya barang siapa yang berbuat kebaikan, laki-laki atau perempuan dan ia beriman, niscaya akan Aku beri pahala yang lebih bagus dari apa yang mereka amalkan.
3. Surat Ali Imran Ayat 92, artinya kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.
4. Surat Al Baqarah Ayat 267, artinya wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan kamu akan memicingkan mata pada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
5. Sunnah Rasulullah SAW dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yakni shadagah jariyah yang mengalir terus menerus, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya” (HR.Muslim).
3.   Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
4.      Syarat-Syarat Wakaf
  1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
  2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
  3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
  4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
5.      Ketentuan-Ketentuan Wakaf

Menurut  Ahmad  Azhar  Basyir  berdasarkan  hadits  yang  berisi  tentang  wakaf  Umar  ra  maka  diperoleh  ketentuan-ketentuan  sbb:
1.      Harta  wakaf  harus  tetap  (tidak  dapat  dipindahkan  kepada  orang  lain),  baik  dijualbelikan,  dihibahkan,  maupun  diwariskan.
2.      Harta  wakaf  terlepas  dari  pemilikan  orang  yang  mewakafkannya.
3.      Tujuan  wakaf  harus  jelas  (terang)  dan  termasuk  perbuatan  baik  menurut  ajaran  agama  Islam.
4.      Harta  wakaf  dapat  dikuasakan  kepada  pengawas  yang  memiliki  hak  ikut  serta  dalam  harta  wakaf  sekadar  perlu  dan  tidak  berlebihan.
5.      Harta  wakaf  dapat  berupa  tanah  dan  sebagainya,  yang  tahan  lama  dan  tidak  musnah  sekali  digunakan.

6.  Macam-Macam Wakaf

Menurut  para  ulama  secara  umum  wakaf  dibagi  menjadi  dua  bagian:
1.      Wakaf  ahli  (khusus)
Wakaf  ahli  disebut  juga  wakaf  keluarga  atau  wakaf  khusus.  Maksud  wakaf  ahli  ialah  wakaf  yang  ditujukan  kepada  orang-orang  tertentu,  seorang  atau  terbilang,  baik  keluarga  wakif  maupun  orang  lain.  Misalnya,  seseorang  mewakafkan  buku-buku  yang  ada  di  perpustakaan  pribadinya  untuk  turunannya  yang  mampu  menggunakan.  Wakaf  semacam  ini  dipandang  sah  dan  yang  berhak  menikmati  harta  wakaf  itu  adalah  orang-orang  yang  ditunjuk  dalam  pernyataan  wakaf.
2.      Wakaf  khairi
Wakaf  khairi  ialah  wakaf  yang  sejak  semula  ditujukan  untuk  kepentingan-kepentingan  umum  dan  tidak  ditujukan  kepada  orang-orang  tertentu.  Wakaf  khairi  inilah  yang  benar-benar  sejalan  dengan  amalan  wakaf  yang  amat  digembirakan  dalam  ajaran  Islam,  yang  dinyatakan  pahalanya  akan  terus  mengalir  hingga  wakif  meninggal  dunia,  selama  harta  masih  dapat  diambil  manfaatnya.


7.  Menukar Dan Menjual Harta Wakaf

Berdasarkan  hadits  yang  diriwayatkan  oleh  Imam  Bukhari  dan  Muslim  dari  Ibnu  Umar  ra  yang  menceritakan  tentang  wakaf   bahwa  wakaf  tidak  boleh  dijual, diwariskan  dan  dihibahkan. 

Perbuatan  wakaf  dinilai  ibadah  yang  senantiasa  mengalir  pahalanya  apabila  harta  wakaf  itu  dapat  memenuhi  fungsinya  yang  dituju.  Dalam  hal  harta  wakaf  berkurang,  rusak,  atau  tidak  dapat  memenuhi  fungsinya  yang  dituju,  harus  dicarikan  jalan  keluar  agar  harta  itu  tidak  berkurang,  utuh  dan  berfungsi.  Bahkan  untuk  menjual  atau  menukar  pun  tidak  dilarang,  kemudian  ditukarkan  dengan  benda  lain  yang  dapat  memenuhi  tujuan  wakaf.
Ibnu  Qudamah  berpendapat  bahwa  apabila  harta  wakaf  mengalami  rusak  hingga  tidak  dapat  membawa  manfaat  sesuai  dengan  tujuannya,  hendaknya  dijual  saja,  kemudian  harga  penjualannya  dibelikan  benda-benda  lain  yang  akan  mendatangkan  manfaat  sesuai  dengan  tujuan  wakaf  dan  benda-benda  yang  dibeli  itu  berkedudukan  sebagai  harta  wakaf  seperti  semula.

8.  
READ MORE>>>> - Wakaf

Kamis, 26 Mei 2011

Memperkecil Ukuran File Mp3


>>>DOWNLOAD<<<

Mungkin ada diantara teman-teman yang ingin mengubah ukuran file mp3 atau memperkecil ukuran file mp3. Hal ini bisa anda lakukan dengan menggunakan software gratisan free mp3 wav. Anda hanya perlu mengubah frekuensi atau bitrate pada file mp3 ouput (mp3 yang dihasilkan). Ada banyak software yang mempunyai fungsi lebih baik dari free mp3, namun untuk menggunakannya kita terkadang terbentur lisensi (ujung-ujungnya harus memerlukan dana untuk mendapatkan versi full nya). Daripada menghabiskan dana untuk membeli software untuk memperkecil ukuran file mp3, lebih baik kita gunakan saja versi gratisan ini yang menurut saya cukup powerful. Namun perlu diingat bahwa jika anda memperkecil ukuran file mp3 maka kualitasnya memjadi kurang baik, akibat adanya beberapa frekuensi dan pengurangan frame rate.

Cara memperkecil ukuran file mp3 bisa dilakukan dengan langkah berikut:

1. Di komputer anda sudah harus terinstal di komputer anda, jika belum punya aplikasinya

Buka aplikasi free mp3 wma wav converter

2. Atur Outpout type : mp3

3. Klik tombol Add, pilih file mp3 yang akan anda ubah ukurannya
Pada bagian frequensi pilih sesuai yang anda kehendaki ( saya memilih 3200 Hz, bisa pilih frekuensi yang lebih kecil jika menginkan ukuran file lebih kecil)
Pada bagian bitrate pilih sesuai yang anda kehendaki ( saya memilih 112 kbps, bisa pilih bitrate yang lebih kecil jika menginkan ukuran file lebih kecil)
Klik tombol Add (saya menggunakan lagu lobo- simple man.mp3)
Klik tombol Start (untuk memulai proses konversi file)


4. Setelah muncul pesan berikut, maka anda bisa melihat hasilnya di direktori:
C:\Program Files\Free MP3 WMA WAV Converter\output\


5. Anda bisa membuka windows explorer, hasilnya bisa terlihat seperti gambar berikut
(File lobo- simple man.mp3 telah berkurang ukurannya)
READ MORE>>>> - Memperkecil Ukuran File Mp3

Memperbaiki WindowsTanpa Instal Ulang


Berikut Ini tahapan2 sesuai dengan jenis kesalahan.
1. Memperbaiki Instalasi (Repair Install)
Jika Windows XP Anda rusak (corrupted) dimana Anda tidak mempunyai sistem operasi lain untuk booting,
Anda dapat melakukan perbaikan instalasi (Repair Install) yang bekerja sebagaimana setting (pengaturan)
yang awal.
- Pastikan Anda mempunyai kunci (key) Windows XP yang valid.
- Keseluruhan proses akan memakan waktu kurang lebih 1/2 atau 1 jam, tergantung spek komputer Anda.
- Jika Anda dimintai password administrator, sebaiknya Anda memilih opsi perbaikan (repair) yang kedua,
bukan yang pertama.
- Masukkan CD Windows XP Anda dan lakukan booting dari CD tersebut.
- Ketika sudah muncul opsi perbaikan kedua R=Repair, tekan tombol R
Ini akan memulai perbaikan.
- Tekan tombol F8 untuk menyetujui proses selanjutnya “I Agree at the Licensing Agreement”
- Tekan tombol R saat direktori tempat Windows XP Anda terinstal. Biasanya C:\WINDOWS
Selanjutnya akan dilakukan pengecekan drive C: dan mulai menyalin file-file.
Dan secara otomatis restart jika diperlukan. Biarkan CD Anda dalam drivenya.
- Berikutnya Anda akan melihat sebuah gambar “progress bar” yang merupakan bagian dari perbaikan,
dia nampak seperti instalasi XP normal biasanya, meliputi “Collecting Information, Dynamic Update,
Preparing Installation, Installing Windows, Finalizing Installation”.
- Ketika ditanya, klik tombol Next
- Ketika ditanya untuk memasukkan kunci, masukkan kunci (key) Windows XP Anda yang valid.
- Normalnya Anda menginginkan tetap berada dalam nama Domain atau Workgroup yang sama.
- Komputer akan restart.
- Kemudian Anda akan mempunyai layar yang sama sebagaimana pengaktifan sistem ketika instalasi normal.
- Register jika Anda menginginkannya (biasanya tidak diperlukan).
- Selesai

Sekarang Anda bisa log in dengan account Anda yang sudah ada.
[list=][/list] 2. NTOSKRNL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)
Jika Anda mendapati pesan error bahwa “NTOSKRNL not found” / NTOSKRNL tak ditemukan, lakukan:
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Pindahlah ke drive CD Drive Anda berada.
- Tulis: CD i386
- Tulis: expand ntkrnlmp.ex_ C:\Windows\System32\ntoskrnl.exe
- Jika Windows XP Anda terinstal di tempat lain, maka ubahlah sesuai dengan lokasinya.
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
3. HAL.DLL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)
Jika Anda mendapatkan error berkenaan dengan rusak atau hilangnya file hal.dll, ada kemungkinan
file BOOT.INI mengalami salah konfigurasi (misconfigured).
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Tulis: bootcfg /list
Menampilkan isi/masukan pada file BOOT.INI saat ini
- Tulis: bootcfg /rebuild
Memperbaiki konfigurasi dari file BOOT.INI
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
4. Direktori \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG rusak atau hilang
Jika Anda mendapatkan error dengan tulisan:
“Windows could not start because the following files is missing or corrupt
\WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SYSTEM or \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SOFTWARE”
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Tulis: cd \windows\system32\config
- Berikutnya tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: ren software software.rusak ATAU ren system system.rusak
- Berikutnya lagi juga tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: copy \windows\repair\system
- Tulis: copy \windows\repair\software
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
5. NTLDR atau NTDETECT.COM tak ditemukan (NTLDR or NTDETECT.COM Not Found)
Jika Anda mendapati error bahwa NTLDR tak ditemukan saat booting:
a. Untuk partisi tipe FAT
- Silakan Anda melakukan booting dari disket Win98 Anda dan salinlah file NTLDR atau NTDETECT.COM
dari direktori i386 ke drive induk/akar (root) C:\
b. Untuk partisi tipe NTFS
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Masukkan perintah berikut, dimana X: adalah alamat drive dari CD ROM Anda (Sesuaikan!).
- Tulis: COPY X:\i386\NTLDR C\:
- Tulis: COPY X:\i386\NTDETECT.COM C:\
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT

May 21st, 2008
Berikut Ini tahapan2 sesuai dengan jenis kesalahan. Jika Windows XP Anda rusak (corrupted) dimana Anda tidak mempunyai sistem operasi lain untuk booting,
Anda dapat melakukan perbaikan instalasi (Repair Install) yang bekerja sebagaimana setting (pengaturan)
yang awal.- Pastikan Anda mempunyai kunci (key) Windows XP yang valid.
- Keseluruhan proses akan memakan waktu kurang lebih 1/2 atau 1 jam, tergantung spek komputer Anda.
- Jika Anda dimintai password administrator, sebaiknya Anda memilih opsi perbaikan (repair) yang kedua,
bukan yang pertama.
- Masukkan CD Windows XP Anda dan lakukan booting dari CD tersebut.
- Ketika sudah muncul opsi perbaikan kedua R=Repair, tekan tombol R
Ini akan memulai perbaikan.
- Tekan tombol F8 untuk menyetujui proses selanjutnya “I Agree at the Licensing Agreement”
- Tekan tombol R saat direktori tempat Windows XP Anda terinstal. Biasanya C:\WINDOWS
Selanjutnya akan dilakukan pengecekan drive C: dan mulai menyalin file-file.
Dan secara otomatis restart jika diperlukan. Biarkan CD Anda dalam drivenya.
- Berikutnya Anda akan melihat sebuah gambar “progress bar” yang merupakan bagian dari perbaikan,
dia nampak seperti instalasi XP normal biasanya, meliputi “Collecting Information, Dynamic Update,
Preparing Installation, Installing Windows, Finalizing Installation”.
- Ketika ditanya, klik tombol Next
- Ketika ditanya untuk memasukkan kunci, masukkan kunci (key) Windows XP Anda yang valid.
- Normalnya Anda menginginkan tetap berada dalam nama Domain atau Workgroup yang sama.
- Komputer akan restart.
- Kemudian Anda akan mempunyai layar yang sama sebagaimana pengaktifan sistem ketika instalasi normal.
- Register jika Anda menginginkannya (biasanya tidak diperlukan).
- Selesai
Sekarang Anda bisa log in dengan account Anda yang sudah ada.
[list=][/list]2. NTOSKRNL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)
Jika Anda mendapati pesan error bahwa “NTOSKRNL not found” / NTOSKRNL tak ditemukan, lakukan:
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Pindahlah ke drive CD Drive Anda berada.
- Tulis: CD i386
- Tulis: expand ntkrnlmp.ex_ C:\Windows\System32\ntoskrnl.exe
- Jika Windows XP Anda terinstal di tempat lain, maka ubahlah sesuai dengan lokasinya.
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list] 3. HAL.DLL Rusak atau Hilang (Missing or Corrupt)
Jika Anda mendapatkan error berkenaan dengan rusak atau hilangnya file hal.dll, ada kemungkinan
file BOOT.INI mengalami salah konfigurasi (misconfigured).
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Tulis: bootcfg /list
Menampilkan isi/masukan pada file BOOT.INI saat ini
- Tulis: bootcfg /rebuild
Memperbaiki konfigurasi dari file BOOT.INI
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
4. Direktori \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG rusak atau hilang
Jika Anda mendapatkan error dengan tulisan:
“Windows could not start because the following files is missing or corrupt
\WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SYSTEM or \WINDOWS\SYSTEM32\CONFIG\SOFTWARE”
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Tulis: cd \windows\system32\config
- Berikutnya tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: ren software software.rusak ATAU ren system system.rusak
- Berikutnya lagi juga tergantung di bagian mana letak terjadinya kerusakan:
- Tulis: copy \windows\repair\system
- Tulis: copy \windows\repair\software
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
[list=][/list]
5. NTLDR atau NTDETECT.COM tak ditemukan (NTLDR or NTDETECT.COM Not Found)
Jika Anda mendapati error bahwa NTLDR tak ditemukan saat booting:
a. Untuk partisi tipe FAT
- Silakan Anda melakukan booting dari disket Win98 Anda dan salinlah file NTLDR atau NTDETECT.COM
dari direktori i386 ke drive induk/akar (root) C:\
b. Untuk partisi tipe NTFS
- Masukkan CD Windows XP dan booting dari CD tersebut.
- Pada saat muncul opsi R=Repair yang pertama, tekan tombol R.
- Tekan angka sesuai dengan lokasi instalasi Windows yang ingin diperbaiki yang sesuai.
- Biasanya #1
- Masukkan password administrator jika diperlukan.
- Masukkan perintah berikut, dimana X: adalah alamat drive dari CD ROM Anda (Sesuaikan!).
- Tulis: COPY X:\i386\NTLDR C\:
- Tulis: COPY X:\i386\NTDETECT.COM C:\
- Keluarkan CD Anda dan ketikkan EXIT
READ MORE>>>> - Memperbaiki WindowsTanpa Instal Ulang

Ganti Nama Facebook Yang Sudah Limit



 Buat yang hobi ganti nama facebook tapi udah limit silahkan baca trik di bawah.
Ganti nama tiap menit pun bisa

1. klik http://www.facebook.com/hacked/

2. klik amankan akun

3. klik lanjutkan

4. masukan kata sandi baru anda apa saja yang mudah di ingat untuk sementara

5. ceklis konfirmasi penggantian

6. klik lanjutkan

7. Tinjau Informasi Akun Anda klik lanjutkan

8. ubah nama anda

9. klik lanjutkan

10. aktifkan akun anda
READ MORE>>>> - Ganti Nama Facebook Yang Sudah Limit

Minggu, 22 Mei 2011

Syufah

  • Pengertian
Al-Syuf’ah menurut bahasa artinya al-Dham, al-Taqwiyah dan al-I’anah, sedangkan menurut istilah pemilikan oleh salah seorang sya’riq dari dua orang atau pihak yang berserikat dengan paksaan terhadap benda syirkah. 
  • Landasan Hukum Syuf’ah
Dasar hukum syuf’ah adalah sunnah, dan umat Islam telah sepakat akan akan pensyariatannya. Bukhari meriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah bahwa Rasulullah saw.menetapkan syuf’ah untuk barang yang pembagian kepemilikannya belum jelas. Apabila telah ada batasan secara jelas dan dapat dibedakan, mereka tidak lagi berlaku syuf’ah.
  • Rukun dan Syarat Syuf’ah
Rukun-rukun dan syarat-syarat al-Syuf’ah adalah sebagi berikut :
a. masyfu’, barangnya berbentu tetap,
b. syafi’ tidak ada perbedaan anatar keduanya sehinga barang yang ada milik berdua, meminta dengan segera bila barang itu sudah dijual.
c. Masyfu’ min hu, dalam hal ini harus mempunyai benda terlebi dahulu sebelum secara syarikat.
  • Pewarisan syuf’ah
Sfai’I berpendapat bahwa syuf’ah dapat diwariskan dan tidaj kenal batal karena adanya kematian, jika seseorang yang berhak menerima syuf’ah meninggal maka penerimaannya itu tidak batal tetapi diwariskan kepad ahli waris yang ada. Alasannya bahwa syuf’ah diqiyaskan kepada Irts.

  • Tindakan Pihak Pembeli Barang Syufah
Pihak pembeli berhak melakukan transaksi apa pun atas barang yang telah di belinya sepanjang syafi’ belum meminta syuf’ahnya, karena ia bertindak terhadap hak miliknya sendiri. Apabila pihak pembeli menjualnya lagi, maka syafi’ berhak mendapatkan barang tersebut melalui salah satu dari dua penjualan itu. Jika pihak pembeli menghibahkan, mewakafkan, menyedekahkan, atau menjadikannya sebagai sumbangan dan seumpamanya, maka tidak ada syuf’ah, karena akan menimbulkan kemudharatan akibat pelepasan kepemilikan tanpa ada pergantian.Kemudhratan tidak dapat di hilangkan dengan kemudharatan yang lain.
Akan tetapi, jika transaksi pihak pembeli itu di lakukan setelah syafi’ mengambil bagian syuf’ah, maka transaksi itu batal dan tidak sah, lantaran adanya hak pemindahan milik kepada syafi’ dengan permintaan.
READ MORE>>>> - Syufah