- Pengertian
Al-Syuf’ah menurut bahasa artinya al-Dham, al-Taqwiyah dan al-I’anah, sedangkan menurut istilah pemilikan oleh salah seorang sya’riq dari dua orang atau pihak yang berserikat dengan paksaan terhadap benda syirkah.
- Landasan Hukum Syuf’ah
Dasar hukum syuf’ah adalah sunnah, dan umat Islam telah sepakat akan akan pensyariatannya. Bukhari meriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah bahwa Rasulullah saw.menetapkan syuf’ah untuk barang yang pembagian kepemilikannya belum jelas. Apabila telah ada batasan secara jelas dan dapat dibedakan, mereka tidak lagi berlaku syuf’ah.
- Rukun dan Syarat Syuf’ah
Rukun-rukun dan syarat-syarat al-Syuf’ah adalah sebagi berikut :
a. masyfu’, barangnya berbentu tetap,
b. syafi’ tidak ada perbedaan anatar keduanya sehinga barang yang ada milik berdua, meminta dengan segera bila barang itu sudah dijual.
c. Masyfu’ min hu, dalam hal ini harus mempunyai benda terlebi dahulu sebelum secara syarikat.
- Pewarisan syuf’ah
- Tindakan Pihak Pembeli Barang Syufah
Akan tetapi, jika transaksi pihak pembeli itu di lakukan setelah syafi’ mengambil bagian syuf’ah, maka transaksi itu batal dan tidak sah, lantaran adanya hak pemindahan milik kepada syafi’ dengan permintaan.

0 komentar:
Posting Komentar