Minggu, 22 Mei 2011

Syufah

  • Pengertian
Al-Syuf’ah menurut bahasa artinya al-Dham, al-Taqwiyah dan al-I’anah, sedangkan menurut istilah pemilikan oleh salah seorang sya’riq dari dua orang atau pihak yang berserikat dengan paksaan terhadap benda syirkah. 
  • Landasan Hukum Syuf’ah
Dasar hukum syuf’ah adalah sunnah, dan umat Islam telah sepakat akan akan pensyariatannya. Bukhari meriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah bahwa Rasulullah saw.menetapkan syuf’ah untuk barang yang pembagian kepemilikannya belum jelas. Apabila telah ada batasan secara jelas dan dapat dibedakan, mereka tidak lagi berlaku syuf’ah.
  • Rukun dan Syarat Syuf’ah
Rukun-rukun dan syarat-syarat al-Syuf’ah adalah sebagi berikut :
a. masyfu’, barangnya berbentu tetap,
b. syafi’ tidak ada perbedaan anatar keduanya sehinga barang yang ada milik berdua, meminta dengan segera bila barang itu sudah dijual.
c. Masyfu’ min hu, dalam hal ini harus mempunyai benda terlebi dahulu sebelum secara syarikat.
  • Pewarisan syuf’ah
Sfai’I berpendapat bahwa syuf’ah dapat diwariskan dan tidaj kenal batal karena adanya kematian, jika seseorang yang berhak menerima syuf’ah meninggal maka penerimaannya itu tidak batal tetapi diwariskan kepad ahli waris yang ada. Alasannya bahwa syuf’ah diqiyaskan kepada Irts.

  • Tindakan Pihak Pembeli Barang Syufah
Pihak pembeli berhak melakukan transaksi apa pun atas barang yang telah di belinya sepanjang syafi’ belum meminta syuf’ahnya, karena ia bertindak terhadap hak miliknya sendiri. Apabila pihak pembeli menjualnya lagi, maka syafi’ berhak mendapatkan barang tersebut melalui salah satu dari dua penjualan itu. Jika pihak pembeli menghibahkan, mewakafkan, menyedekahkan, atau menjadikannya sebagai sumbangan dan seumpamanya, maka tidak ada syuf’ah, karena akan menimbulkan kemudharatan akibat pelepasan kepemilikan tanpa ada pergantian.Kemudhratan tidak dapat di hilangkan dengan kemudharatan yang lain.
Akan tetapi, jika transaksi pihak pembeli itu di lakukan setelah syafi’ mengambil bagian syuf’ah, maka transaksi itu batal dan tidak sah, lantaran adanya hak pemindahan milik kepada syafi’ dengan permintaan.

0 komentar:

Posting Komentar