Jumat, 18 Maret 2011

Muzara’ah


          Muzara’ah adalah kerjasama dalam bidang pertanian atau pengelolaan kebun dan sejenisnya. Pemilik lahan menyerahkan lahanya kepada petani agar diusahakan, dan hasil dari pertanian itu dibagi antara kedua belah pihak. Muzara’ah berasal dari kata az-zar’u yang artinya ada dua cara, yaitu; menabur benih atau bibit dan menumbuhkan.
Dari arti kata tersebut dapat dijelaskan, bahwa muzara’ah adalah bentuk kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dengan petani penggarap. Dalam hal ini penggaraplah yang menanami lahan itu dengan biaya sendiri, tanaman dan lahan tersebut nanti dibagi antara kedua belah pihak sebagai pembayaran atau upah dari penggarapan tersebut.
Untuk mengetahui pengertian muzara’ah secara jelas, maka dikemukakan beberapa pendapat ahli fiqih salaf yaitu:
Ø Menurut ulama hanafi
Muzara’ah menurut pengertian syara’ adalah suatu akad perjanjian pengelolaan tanah dengan memperoleh hasil sebagian dari penghasilan tanah itu. Dalam bidang kerjasama ini boleh penggarap (petani) bertindak sebagai penyewa, untuk menanami tanah dengan imbalan biaya dari sebagian hasil tanamanya. Dan boleh juga pemilik lahan hanya meperkejakan petani dengan upah dari hasil sebagian tanaman yang tumbuh pada tanah itu.
Ø Menurut ulama maliki
Muzara’ah menurut pengertian syara’ adalah perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan petani sebagai penggarap. Dalam hal ini pemilik lahan menyerahkan tanahnya kepada petani untuk ditanami, upah dari pengelolaan itu diambil dari hasil tanaman yang ditanam pada lahan tersebut. Jika pemilik lahan ikut membiayai penggarapan itu, seperti menyediakan bibit, maka si petani penggarap mendapat upah boleh berupa sejumlah uang dan boleh berupa sebagian dari tanah dan tanaman yang dikelolanya sesuai dengan kesepakatan mereka berdua.
Ø Menurut ulama syafi’i
Muzara’ah adalah kerjasama antara pemilik tanah dengan petani untuk menggarap atau mengelola lahan itu, dengan upah atau imbalan sebagian dari hasil pengelolaanya. Dalam hal ini bibit atau benih tanaman berasal dari pemilik lahan, petani hanya membuka lahan, menanami, dan memeliharanya hingga memperolah hasil. Jika bibit atau benihnya berasal dari petani, maka disebut mukharabah. Keduanya adalah tidak sah, karena menyewakan tanah dengan imbalan dari hasil pengelolaan. Sebab bisa saja petani mengalami kerugian apabila gagal panen karena hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari pengertian-pengertian muzara’ah menurut ulama fiqih salaf dimuka, maka dapat dipahami bahwa yang disebut muzara’ah adalah perjanjian kerjasama antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap, yang upahnya diambil dari hasil pertanian yang sedang diusahakan. Kebanyakan fuqaha menyatakan bahwa perjanjian muzara’ah hukumnya tidak boleh, sebab petani penggarap belum jelas akan mendapatkan hasil dari pekerjaannya itu.
D.Syarat dan Rukun
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing rukun adalah:
1) Ucapan yang dilakukan kadang jelas (sharih) dan dengan samaran (kinayah), disyaratkan shigat itu dengan lafazd dan tidak cukup dengan perbuatan saja;
2) Kedua belah pihak yang melakukan transaksi al-musaqah harus yang mampu dalam bertindak yaitu dewasa (akil baligh) dan berakal;
3) Dalam obyek al-musaqah itu terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh. Menurut Hanafiyah yang menjadi obyeknya adalah pepohonan yang berbuah, seperti kurma, anggur dan terong atau pohon yang mempunyai akar ke dasar bumi. Menurut ulama Malikiyah mengatakan bahwa obyeknya adalah tanaman keras dan palawija, seperti kurma, anggur, terong dan apel, dengan syarat bahwa: (a) Akad al-musaqah itu dilakukan sebelum buah itu layak panen; (b) Tenggang waktu yang ditentukan harus jelas; (c) Akad dilakukan setelah tanaman itu tumbuh; (d) Pemilik perkebunan tidak mampu untuk mengelola dan memelihara tanaman itu. Menurut Hanabilah yang boleh dijadikan obyek al-musaqah adalah tanaman yang yang buahnya boleh dikonsumsi, maka dari itu al-musaqah tidak berlaku terhadap tanaman yang tidak berbuah. Sedangkan ulama Syafiiyah berpendapat bahwa yang boleh dijadikan obyek itu adalah kurma dan anggur saja. Sebagaimana terlampir dalam hadist Rasulullah Saw yang berbunyi :
Artinya : Rasulullah Saw. menyerahkan perkebunan kurma di Khaibar kepada Yahudi dengan ketentuan sebagian hasilnya, baik dari buah-buahan maupun dari biji-bijian menjadi mililk orang Yahudi itu;
4) Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarapi, tanpa campur tangan pemiliknya;
5) Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun itu merupakan hak mereka bersama, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat, baik dibagi menjadi dua, atau tiga, dsb;
6) Lamanya perjanjian itu harus jelas, karena transaksi ini hampir sama dengan transaksi ijarah ( sewa menyewa ).
Rukun musaqah antara lain adalah :
pemilik kebun ( musaaqi ) dan penggarap ( saqiy ), keduanya hendaklah orang yang berhak membelanjakan harta.
Pohon yang dipelihara baik yang buahnya musiman, tahunan maupun terus Menerus
Pekerjaan yang harus di selesaikan penggarap harus jelas baik waktu, jenis dan Sifatnya
Hasil yang diperoleh berupa buah, daun, kayu atau yang lainnya. Pembagian Hasil pekerjaan ini harus dijelaskan pada waktu akad
Akad yaitu wajib qabul berupa tulisan, perkataan atau isyarat
Berakhirnya Akad Al-Musaqah
Menurut para ulama fiqh berakhirnya akad al-musaqah itu apabila :
1) Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis;
2) Salah satu pihak meninggal dunia;
3) Ada udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
Dalam udzur disini para ulama berbeda pendapat tentang apakah akad al-musaqah itu dapat diwarisi atau tidak :
Ulama Malikiyah : bahwa al-musaqah adalah akad yang boleh diwarisi, jika salah satunya meninggal dunia dan tidak boleh dibatalkan hanya karena ada udzur dari pihak petani.
Ulama Syafi’iyah : bahwa akad al-musaqah tidak boleh dibatalkan meskipun ada udzur, dan apabila petani penggarap mempunyai halangan, maka wajib petani penggarap itu menunjuk salah seorang untuk melanjutkan pekerjaan itu.
Ulama Hanabilah : bahwa akad al-musaqah sama dengan akad al-muzara’ah, yaitu akad yang tidak mengikat bagi kedua belah pihak. Maka dari itu masing-masing pihak boleh membatalkan akad itu. Jika pembatalan itu dilakukan setelah pohon berbuah, dan buah itu dibagi dua antara pemilik dan penggarap sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.

0 komentar:

Posting Komentar