PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Al-sulhu menurut al-Syayyid Muhammad Syata al- Dimyathi secara etimologi adalah :
“memutuskan pertengkaran”
Sedangkan menurut istilah didefinisikan oleh para ulama,sebagai berikut :
Menurut Imam Taqiy al-Din Abi Bakr ibnu Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul al-akhyar yang dimaksud dengan al-sulhu adalah :
“akad yang memutuskan perselisihin dua pihak yang berselisih”
Idris Imam dalam bukunya fiqih safi’i berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-sulhu adalah semacam akad yang dengan akad itu habislah (terputuslah) perselisihan yang sedang terjadi.
Dari ta’rif-ta’rif di atas kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan al-sulhu adalah suatu jenis akad yang bertujuan unt uk mengakhiri perselisihan atau persengketaan.
Di dalam Ash-shulhu ini ada beberapa istilah yaitu: Masing-masing pihak yang mengadakan perdamaian dalam syariat Islam distilahkan musalih, sedangkan persoalan yang diperselisihkan di sebut musalih’anhu, dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak yang lain untuk mengaklhjiri pertingkaian/pertengkaran dinamakan dengan musalih’alaihi atau di sebut juga badalush shulh
B. DASAR HUKUM AL-SULH
Perdamaian dalam syariat Islam sangat dianjurkan. Sebab, dengan perdamaian akan terhindarlah kehancuran silaturahmi (hubungan kasih sayang) sekaligus permusuhan di antara pihak-pihak yang bersengketa akan dapat diakhiri.
Adapun dasar hukum anjuran diadakan perdamaian dapat dilihat dalam al-qur’an, sunah rasul Al-qur’an menegaskan dalam surat al-hujarat ayat 9 yang artinya “jika dua golongan orang beriman bertengkar damaikanlah mereka. Tapi jika salah satu dari kedua golongan berlaku aniaya terhadap yang lain maka perangilah orang yang aniaya sampai kembali kepada perintah Allah tapi jika ia telah kembali damaiakanlah keduanya dengan adil, dan bertindaklah benar. Sungguh Allah cinta akan orang yang bertindak adil (QS. Al-Hujurat : 9)”.
Mengenai hukum shulhu diungkapkan juga dalam berbagai hadits nabi, salah satunya yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Imam Tirmizi yang artinya “perdamaian dibolehkan dikalangan kaum muslimin, kecuali perdamaian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang haram. Dan orang-orang islam (yang mengadakan perdamaian itu) bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati), selain syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR. Ibnu Hibban dan Turmuzi)”.
Pesan terpenting yang dapat dicermati dari hadits di atas bahwa perdamaian merupakan sesuatu yang diizinkan selama tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ajaran dasar keislaman. Untuk pencapaian dan perwujudan perdamaian, sama sekali tidak dibenarkan mengubah ketentuan hukum yang sudah tegas di dalam islam. Orang-orang islam yang terlibat di dalam perdamaian mesti mencermati agar kesepakatan perdamaian tidak berisikan hal-hal yang mengarah kepada pemutarbalikan hukum; yang halal menjadi haram atau sebaliknya.
Dasar hukum lain yang mengemukakan di adakannya perdamaian di antara para pihak-pihak yang bersengketa di dasarkan pada ijma
C. RUKUN DAN SYARAT AL-SULH
a. Rukun al-sulh
· Mushalih, yaitu masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian untuk menghilangkan permusuhan atau sebgketa
· Mushalih’anhu, yaitu persoalan –persoalan yang diperselisihkan atau dipersengketaan.
· Mushalih’alaih ialah hal-hal yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawanya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut juga dengan istilah badal al-sulh
· Shigat ijab kabul diantara dua pihak yang melakukan akad perdamain
Dalam adanya perdamaian penggugat berpegang kepada sesuatu yang disebut badal al-sulh dan tergugat tidak berhak meminta kembali dan menggugurkan gugatan.
Mushalih di syartakan orang yang tindakanya dinyatakan sah menurut hukum karena al-sulh adalah tindakan tabaru’(sumbangan) esperti seorang penagih hutang kepada orang lain tetapi tidak ada bukti utang-piutang maka keduanya berdamai agar utang itu dibayar sekalipun tidak ada tanda bukti.
D. MACAM-MACAM PERDAMAIAN
Dijelaskan dalam buku Fiqh Syafi’iyah oleh Idris Ahmad bahwa al-sulh dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
a. Perdamaian antara muslim dengan kafir, yairu membuat perjanjian untuk meletakan senjata dalam masa tertentu (sewasa ini dikenal dengan istilah gencatan senjata) secara bebas atau dengan jalan mengganti kerugian yang diatur dalam undang-undang yang disepakati dua belah pihak.
b. Perdamaian antara kepala negara dengan pemberontak, yakni membuat perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan mengenai keamanna dalam negara yang harus ditaati.
c. Perdamaian antara suami istri, yaitu membuat perjanjian dan peraturan-peraturan pembagian nafkah, masalah durhaka, serta dalam masalah menyerahkan haknya kepada suaminya mankala terjadi perselisihan.
d. Perdamaian dalam muamlat, yaitu membentuk perdamaian dalam maslah yang ada kaitangnya dengan perselisihan-perselisihan yang terjadi dalam muamalat.
Dijelaskan oleh Syayyid bahwa al-sulh dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Perdamaian tentang iqrar
b. Perdamaian tentang inkar
c. Perdamaian tentang suku
E. PERDAMAIAN TENTANG IQRAR
Perdamaian tentang iqrar adalah seseotrang mendakwa orang lain yang mempunyai utang, kemudian tergugat mengakui kegagalan tersebut, kemudian mereka berdua melakukan perdamaian. Ahmad r.a berpendapat bila ada penolong tidaklah berdosa karena nabi SAW mengajak berbincang para penagih utang jabir r.a kemudian mereka meletakan sebagian piutangnya. Lebih jauh Imam Ahmad mengisyaratkan oleh Imam Nasai dari ka’ab Ibn Malik bahwa ia menagih sedemikian kerasnya sehingga rosulullah SW mendengarkanya padahal ketika itu Rasulullah sedang berada di rumahnya lalu Ia keluar dan menghampiri mereka kemudian berseteru :
“Hai Ka’ab menjawab, aku menghadapMu ya Rasulullah, Rasul lanjut berseru, ‘letakanlah dari piutang mu itu, kemudian rasulullah SAW mengisyartakan untuk meletakan separuhnya, ka’ab menjawab ‘sudah aku lakukan ya Rasulullah, rasul berseru lagi,’bangunlah dan tentukanlah!”
Kemudian jika tergugat mengaku memiliki utang berupa uang dan dia berjanji akan membayarnya dengan uang juga, maka ini dianggap pertukaran dan syarat-syaratnya harus dituruti. Jika ia mengaku bahwa ia berutang uang dan berdamai akan membayarnya dengan benda-benda atau sebalikny, maka ini dianggap sebagai jual beli yang hukumnya harus ditaati.
F. DAMAI TENTANG INKAR DAN SUKUT
Para ulama membolehkan dilakukanya perdamaian tentang gugatan yang diingkari dan didiamkan. Ibn Hazm dan Syafi’i berpendapat bahwa sesuatu yang diinkari dan didiamkan tidak boleh didamaikan. Damai dilakukan untuk sesuatu yang diakui karena al-sulhu adalah mengenai hak yang ada, sedangkan dalam inkar dan sukut tidak ada
Pemberian yang dilakukan oleh orang yang inkar dan sukut akan harta untuk menolak menyelesaikan perselisihan dengan lawan tidaklah benar. Dengan demikian, pemberian berartti menyogokan yang sangat dilarang oleh agama islam. Hal ini berdalil dalam firman Allah SWT :
“ dan janganlah kamu membawa (urusan) harta kepada hakim” ( Q>S al- baqarqh : 188)
Ayat tersebut tidak berarti urusan tidak boleh diselesaikan melalui pengadilan (hakim) tetapi janganlah melakukan penyogokan kepada hakim untuk memperoleh kemenangan dalam suatu persengketaan.
- HIKMAH AL-SULHU
Dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi antara ummat manusia, Islam telah memberikan beberapa konsep dasar untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penyelesaian masalah ini dapat melalui shulhu (perdamaian).
Imam Ash-Shan’ani menerangkan hadits di atas dengan berkata :
- قَدْ قَسَّمَ الْعُلَمَاءُ الصُّلْحَ أَقْسَامًا، صُلْحُ الْمُسْلِمِ مَعَ الْكَافِرِ، وَالصُّلْحُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ وَالْعَادِلَةِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْمُتَقَاضِيَيْنِ وَالصُّلْحُ فِي الْجِرَاحِ كَالْعَفْوِ عَلَى مَالٍ وَالصُّلْحُ لِقَطْعِ الْخُصُومَةِ إذَا وَقَعَتْ فِي الْأَمْلَاكِ وَالْحُقُوقِ وَهَذَا الْقِسْمُ هُوَ الْمُرَادُ هُنَا وَهُوَ الَّذِي يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي بَابِ الصُّلْحِ
“Para ulama telah membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara kelompok yang bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang bertahkim kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi pada harta milik bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu (perdamaian).” (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 4/247).
Secara ringkas hikmah ash-shulhu dapat mengakibatkan penyelesaian suatu masalah dengan jalan yang sama-sama adil bagi kedua belah pihak dan tetap berada dijalan allah serta syariat islam. Serta melindungi seorang muslim dari penyakit hati terutama iri dan dengki juga menghindari seseorang dari sikap curiga terhadap lawannya dalam suatu sengketa atau masalah.

0 komentar:
Posting Komentar