Pengertian
Syirkah menurut bahasa berarti Al Ikhtath yang artinya campur atau pencampuran.
Menurut Taqsyudin magsudnya pencampuran adalah seseorang menampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin dibedakan.
Menurut istilah
1. Menurt sayid sabiq “ akad antara dua orang berserikat pada pokok harta modal dan keuntungan.”.
2. Menurut syar bini al kholil “ketetapan hak pada sesuatu pada dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur”.
3. Menurut syihab al din al qlyubi wa umaira berkata “penetapan hak pada sesuatu bagi dua orang atau lebih” .
B. Landasan Hukum Syirkah
1.Qs An-Nisa 12
“Maka mereka bersama sama dalam bagian sepertiga itu” .
2.Qs.Shaad 24
....Memenag banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada orang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dan hanya sedikit mereka yang begitu.
3.HR Abu Daud dari Abu Hurairah
Aku ini orang ketiga dari dua orang yang berserikat,selama mereka tidak menghianati sesama temannya. Apabila seseorang telah berhianat terhadap temannya aku keluar dari kedua mereka.
C. Pembagian Syirkah
Syirkah terbagi menjadi dua yaitu
1.syirkah amlak bersifat jabr, magsudnya dua orang yang di hibahkan atau di wariskan sesutu,lalu mereka berdua menerima,maka barang yang di hibahkan dan di wasiatkan itu menjadi milik berdua. Misalnya harta warisan.
2.Syirkah Uquud
Adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Jenis Jenis Syirkah Uquud :
1) Syirkah Inan
Adalah persekutuan dalam pengelolaan harta oleh dua orang mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan di bagi dua.
2) Syirkah muwadhah
Adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian .
Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.jumlah modal sama
2.memeliki kesamaan dalam bertindak
3.memiliki kesamaan agama
Jika semua hal tersebut terdapat kesamaan maka syirkah dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil perkongsian dan sebagai penjamin.
Untuk syirkah jenis ini Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan, sementara Madzhab Syafi`I tidak membolehkan sebagaimana perkataanya “kalaulah Syirkah Mufawdhah ini tidak di katakan batal, maka tidak ada yang bathil aku ketahui di dunia ini.
Menurut imam Malik semua Syirkah Muwafadhah adalah tiap-tiap kongsi atau sekutu menegosiasikan dengan temanya atas semua tindakanya,baik pada saat kehadiran kongsi,aupun tidak,sehingga semua kebijaksanaan ada di tangan masiang–masing .
3) Syirkah WujuhUntuk syirkah jenis ini Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan, sementara Madzhab Syafi`I tidak membolehkan sebagaimana perkataanya “kalaulah Syirkah Mufawdhah ini tidak di katakan batal, maka tidak ada yang bathil aku ketahui di dunia ini.
Menurut imam Malik semua Syirkah Muwafadhah adalah tiap-tiap kongsi atau sekutu menegosiasikan dengan temanya atas semua tindakanya,baik pada saat kehadiran kongsi,aupun tidak,sehingga semua kebijaksanaan ada di tangan masiang–masing .
Menurut Madzhab Hanafi “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal bagi keduanya untuk sama-sama membeli dengan nama baik mereka”.
Mazhab Maliki “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal harta dan karya”. Ia adalah syarikatnya berdasarkan tanggung jawab moril yang mana jika mereka membeli sesuatu,maka berada pada tanggungan mereka berdua dan jika mereka menjualnya mereka saling berbagi keuntungannya.
Mazhab Syafi`I bersyaratnya dua orang yang memiliki reputasi di masyarakat karena kebaikan keduanya dalam berbisnis dengan mereka untuk masing masing mereka membeli dengan jatuh tempo dan barang yang terbeli milik keduanya. Jika mereka menjualanya maka kelebihan harga jual di bagi antara mereka .
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang dalam barang yang mereka beli dengan nama baik (reputasi) mereka dan kepercayaan. Para pedagang terhadap mereka tanpa memiliki modal finansial dengan kesepakatan apa yang mereka beli,kepemilikannya di bagi antara mereka secara tengahan,pertigaan,perempatan dan mereka menjualnya maka hasil yang Allah SWT berikan di bagi antara mereka.
4) Syirkah AbdanMazhab Maliki “bersyarikatnya dua orang atau lebih tanpa modal harta dan karya”. Ia adalah syarikatnya berdasarkan tanggung jawab moril yang mana jika mereka membeli sesuatu,maka berada pada tanggungan mereka berdua dan jika mereka menjualnya mereka saling berbagi keuntungannya.
Mazhab Syafi`I bersyaratnya dua orang yang memiliki reputasi di masyarakat karena kebaikan keduanya dalam berbisnis dengan mereka untuk masing masing mereka membeli dengan jatuh tempo dan barang yang terbeli milik keduanya. Jika mereka menjualanya maka kelebihan harga jual di bagi antara mereka .
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang dalam barang yang mereka beli dengan nama baik (reputasi) mereka dan kepercayaan. Para pedagang terhadap mereka tanpa memiliki modal finansial dengan kesepakatan apa yang mereka beli,kepemilikannya di bagi antara mereka secara tengahan,pertigaan,perempatan dan mereka menjualnya maka hasil yang Allah SWT berikan di bagi antara mereka.
Mazhab be5rsyarikatnya dua oranguntuk menerima order pekertjaan dan hasilnya adalah di bagi antara mereka berdua.contoh tukang jahit dan tukang celup.
Mazhab Maliki bersyarikatnya dua tukang atau lebih untuk bekerjasama sesuai pekerjaan masing-masing dengan syarat pejkerjaan tersebut adalah satu. Contoh tukang bei.
Mazhab Syafii bersyarikatnya dua orang atau lebih masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama atau berbeda,baik dengan kesatuan pekerjaan.
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang atau lebih dalam apa yang mereka hasilkan dengan ketrampilan tangan mereka,seperti para tukang.
Tukang yang bersyarikat dalam apa yang mereka hasilkan dari barang halal seperti berburu.
5) Al MudharabahMazhab Maliki bersyarikatnya dua tukang atau lebih untuk bekerjasama sesuai pekerjaan masing-masing dengan syarat pejkerjaan tersebut adalah satu. Contoh tukang bei.
Mazhab Syafii bersyarikatnya dua orang atau lebih masing-masing bekerja dengan keterampilannya secara sama atau berbeda,baik dengan kesatuan pekerjaan.
Mazhab Hambali bersyarikatnya dua orang atau lebih dalam apa yang mereka hasilkan dengan ketrampilan tangan mereka,seperti para tukang.
Tukang yang bersyarikat dalam apa yang mereka hasilkan dari barang halal seperti berburu.
Mazhab Hanaf i: akad atas sesuatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaann(usaha) dari pihak yang lain.
Mazhab Maliki sesuatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang di curahkan. kepada pengelolanya dengan mendapat sebagian dari keuntungan, jika di ketahui jumlah dan keuntungan.
Mazhab Syafii suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua .
Mazhab Hambali penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahaknnya dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya.
Mazhab Maliki sesuatu pemberian mandat untuk berdagang dengan mata uang tunai yang di curahkan. kepada pengelolanya dengan mendapat sebagian dari keuntungan, jika di ketahui jumlah dan keuntungan.
Mazhab Syafii suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua .
Mazhab Hambali penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atau semaknanya kepada orang yang mengusahaknnya dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya.
D. Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :
a. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainya.
Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak.
b. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk .....(keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena alasan lainya.
c. Salah satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang,yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup,apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru.
d. Salah satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainya.
e. Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
f. Modal para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya pencampuran harta hingga tidak dapat di pisah-pisahkan maka yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri,apabila harta lenyap setelah pencampuran maka menjadi resiko bersama .
E. Zakat Bagi Yang Melakukan Syirkah
Rasullulah bersabda dalam hadits riwayat Anas Bin Malik Dari Abu Bakar Shiddiq.
“ dan apa – apa yang telah digabungkan dari dua orang yang berfungsi maka keduanya harus diberlakukan secara sama–sama,maksudnya pembagian keuntungan maupun pemenuhan kewajibanya, didasarnya pada jumlah dan nilai dari benda-benda yang dimiliki masing-masing .
Sebagian ulama menyebut perusahaan ini dengan istilah Syahsiyah Itibariyah ( badan hukum ) yang dianggaap sama dengan orang karena itu sudah semestinya perusahaan ini dikenakan wajib zakat jika memang telah memenuhi persyarakat kewajiban zakat.
Menurut Mazhab Hambali
Badan hukum atau perusahaan disamakan dengan harta perdagangan nishabnya di hitung dari modal tetap modal tidak tetap dan hasil pemasukan mencapai 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%.
Menurut Imam Hambali
zakat badan hukum / perusahaan hanya dipungut saat perushaan menerima keuntungan. Cara menghitungnya sama dengan perdagangan 2,5% dengan catatan bila di jumlah dalam satu tahun mencapai 85 gram harga emas, tetap membayar pada tiap mendapat keuntungan.
Abu Zahrah ( Pengarang Kitab Ushul Fiqih ) Dan Abdul Wahab Khola, Abdulrahman Al-Hasan. Zakat pada badan hukum sama dengan zakat pertanian dan buah-buahan dengan jumlah pengutan 10% dan 5%.
Menurut DR Yusuf Al Qordhawi model ini dibagi 2
Apabila perusahaan tersebut mengurusi harta benda tidak bergerak.
Contoh : kos,tanah,sawah zakatnya sama dengan zakat tanaman,buah-buahan.
Apabila perusahaan atau kongsi terhubungan dengan benda–benda bergerak,zakatnya disamakan dengan zakatnya emas 2,5%,nishabnya dihitung dari modal di tambah penghasilan.

0 komentar:
Posting Komentar