Jumat, 18 Maret 2011

Musaqah

Pengertian

           Musaqoh diambil dari kata Al Saqa, yaitu seorang yang bekerja pada pohon,tanaman anggur (menurusinya) atau pohon-pohon yang lainya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan.

Menurut istilah Al Musaqah di definisikan oleh para ulama

a. Menurut Abdurahman Al Jazri
Akad untuk pemeliharaan pohob kurma,tanaman(peretanian) dan lainya dengan syarat syarat tertentu.
b. Menurut Malikiyah
“sesuatu yang di tumbuh di tanah”

Hal ini di bagi menjadi lima macam

1. Pohon pohon itu berakar kuat (tetap) dan berbuah,buah di petik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama.
2. Pohon tersebut berakar tetap,tetapi tidak berbuah misal pohon kayu keras,karet,jati.
3. Pohon tersebut tidak berakar kuat teapi berbuah dan dapat di petik
misal padi dan qatsha`ah (pohon seperti labu buahnya seperti ketimun).
4. Pohon tersebut tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik,tetapi memiliki bunga yang bermanfaat seperti bunga mawar
5. Pohon yang di ambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat,bukan buahnya misal tanaman hias .

c. Menurut syafi`iyah
Musaqoh adalah memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain,untuk kesenangan keduanya dengan menyiram memelihara dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang di hasilkan pohon-pohon tersebut.
d. Menurut Hanabilah
1. Pemilik menyerahkan tanah yang sudah di tanami,seperti pohon anggur,kurma,baginya ada buah yang dimakan sebagai bagian tertentu dari buah pohon tersebutmseperti sepertiganya atau setengahnya.
2. Seseorang menyerahkan tanah dan pohon,pohon tersebut belum di tanamkan,magsudnya supaya pohon tersebut di tanamkan pada tanahnya, yang menanam akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang di tanamnya, yang kedua ini di sebut munasabhah muqharasah karena pemilk meyerahkan tanah dan pohon-pohon untuk di tanamkannya.
e. Menurut Hasbi Ash Shiddieqi
Musaqoh adalah syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan .

B.Landasan Hukum Musaqoh


Hadits Riwayat Muslim

Riwayat muslim dari ibnu umar bahwa nabi SAW telah mempekerjakan penduduk khibar dengan memberikan imbalan separuh dari yang di hasilkan baik berupa buah atau tanaman .

Hadits Riwayat Bukhari

Bahwa orang anshor pernah berkata pada rasululoh SAW bagilah dia antara kami kuram, Rasulluloh menjawb “tidak” lalu mereka berkata biarkanlah urusa pembiayaan denagn kami dan kami bersama sama engkau bersekutu dalam memperoleh buah mereka (Muhajirin) berkata,kami dengar dan kami laksanakan.
Magsud hadits ini bahwa orang Anshar menginginkan kerjasam dengan kaum muhajirin dalam pengelolaan pohon kurma mereka meyampaikan hal tersebut pada Rasulluloh SAW namaun beliau tidak bersedia.
Lalu mereka mengajukan usul bahwa merekalah yang mengelolanya dan mereka berhak mendapat sebagian hasilnya,lalu Rasululloh mengabulkan permintaan tersebut.

Dalam Kitab Nailull Athar

Al Hazimi berkata bahwa telah di riwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib Ra,Abdullah Bin Masud,Ammar Bin Yasir,Said Bin Al Musayyab,Muhammad Bin Sirrin,Umar Bin Abdul Aziz Ibnu Abi Laila,Ibnu Syihab Az Zuhri dan sejumlah tokoh di antaranya Abu Yusuf Al Qadhi dan Muahammad Bin Al Hasan mereka menagatakan “ kerjasama dalam pertanian dan musaqah di bolehkan dengan imbalan buah atau tanaman”
Selanjutnya mereka mengatakan
“Dibolehkan melakukan akad kerja sama bercocok tanam dan musaqah sekaligus.”
Pohon kurma di siram dan tanah di tanami seperti yang berlangsung di khaibar. Juga di bolehkan akadnya di pisah”

C. Rukun Musaqah

Ada dua rukun yaitu

1.Ijab dan qabul
2.Dinyatakan sah dengan ungkapan apapun yang menunjukan hal itu baik berupa ucapan,tulisan maupun bahasa isyarat selain ijab dan qabul di lakukan oleh pihak yang melakukan aqad .
D. Syarat Musaqah
1. Pohon yang di musaqahkankan dapat diketahui dengan melihat atau menerapkan sifat sifat yang tidak berbeda kenyataannya. Akad dinyatakan tidak sah apabila tidak di ketahui dengan jelas.
2. Jangka wktu yang du butuhkan diketahui dengan jelas
a. Karena musaqah merupakan akad lazim (kekhususan) yang menyerupai akad sewa menyewa.dengan kejelasan ini tidak akan terdapat unsur
b. Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa penjelasan jangka waktu rukun syarat musaqah tetapi hal itu di sunatkan
c. Zhariyiah berpendapat bahwa syarat tersebut tidak diperlukan,mereka berdalil hadits mursal yang di riwayatkan oleh Malik,bahwa Rasulullah pernah berkata kepada orang yahudi “Aku berikrar dengan kalian sebagaimana Allah berikrak kepadamu.
d. Mazhab Hanafi berpendapat apabila jangka waktu musaqah telah berakhir sebelum buahnya masak,maka pohon itu wajib di biarkan kepada pihak penggarap agar ia tetap menggarap hingga pohon tersebut berbuah masak.
3. Akad harus dilakukan sebelum buah tampak karena dengan keadaan seperti itu,pohon perlu memerlukan penggarapan,namun apabila telah kelihatan hasilnya,menurut sebagian ahli fiqih tidak dibolehkan musaqoh karena tidak membutuhkan penggarapan walupun tidak dilakukan,maka namanya ijaroh ( sewa menyewa )
4. Imblan yang diterima oleh penggarap berupa buah diketahui dengan jelas misalnya separuh atau sepertiga. Jika dalam perjanjian ini disyaratkan untuk penggarap atau pemilik pohon menggambil hasil dari pohon tertentu atau kadar tentu maka musaqoh tidak sah .

E. Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Musaqoh

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah yang diperbolehkan dalam musaqoh
1. Imam Abu Daud berpendapat bahwa yang boleh dimusaqohkan hanya kurma.
2 Syafi`iyah yang boleh dimusaqohkan korma dan anggur.
3. Hanafiyah semua pohon yang mempunyai akar kedasar bumi dapat dimusaqohkan seperti tebu.
4. Imam Malik musaqoh dibolehkan untuk semua pohon yang kuat seperti delima,tin,zaitun. Pohon-pohon yang berakar tidak kuat seperti semangka dibolehkan apabila keadaan pemiliknya tidak lagi memilki kemampuan untuk menggarapnya.
5. Hambali musaqoh diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya bisa dimakan.
6. Iam malik musaqoh diperbolehkan untuk pohon tadah hujan dan diperbolehkan untuk pohon yang perlu di siram.

F.Tugas Penggarap

Kewajiban penyiram ( musaqi ) menurut Imam Nawawi adalah mengerjakan yang dibutuhkan pohon dalam rangka pemeliharaannya untuk mendapatkan buah. Untuk semua pohon yang berbuah musiman diharuskan menyiram,membersihkan saluran air,mengurus pertumbuhan pohon,memisahkan pohon yang merambat,memilahara buah,dan perintisan batangnya.
Maksud memelihara asalnya dan tidak terulang setiap tahun adalah pemeliharaan hal-hal tertentu yang terjadi sewaktu-waktu sepeti membangun pematang,menggali sungai,mengganti pohon yang rusak atau pohon yang tidak produktif adalah kewajiban pemilik tanah termasuk pengadaan bibit .
G.Ketidak mampuan penggarap dalam pekerjaan
1. Imam Malik mengatakan bahwa apabila penggarap tidak mampu melakukan garapan,sedang masa penjualan buah-buahan telah tiba maka penggarap tidak boleh meminta penyiraman kepada orang lain dan ia berkewajiban menyewa orang lain untuk bekerja . Jika orang kedua tidak mendapat pembagian hasil buah, maka pihak kedua di byar dari bagian hasil penggarap.
2. Imam Syafi`I berpendapat bahwa musaqah menjadi batal karena ketidak mampuan penggarap.
3. Mazhab Hanafi apabila penggarap tidak mampu melakukan pekerjaannya karena sakit atau karena kebutuhan yang mendesak, maka musaqah batal.
Hal ini berlaku apaabila di dalam kontrak pihak pemilik mensyaratkan bahwa penggarap melakukan pekerjaannya sendiri. Jika tidak di isyaratkan maka musaqah tidak batal,akan tetapi penggarap harus mencarikan pengganti atas dirinya.
H.Salah Satu Penggarap Meninggal Dunia
Apabila salah satu pihak pelaku akad meninggal dunia dan pohon sudah berbuah tapi buahnya masih belum tampak masak, maka dalam rangka menjaga kemaslahatan kedua belah pihak,penggarap tetap melakukan kerjanya atau pewarisanya yang melakukan garapan hingga buah masak. Walapun di lakukan secara paksa terhadap pemilik yang keberatan,karena dalam kondisi sepereti itu tidak ada kerugian,antara jangka waktu batalnya akad dan masaknya buah,penggarap tidak berhak mendapat upah.
Apabila penggarap atau ahli warisnya melarang melakukan pekerjaan sebelum berakhir masa akad atau batalnya akad,maka mereka tidak boleh di paksa namun apabila mereka hendak memetik buah sebelum masak,maka hal itu tidak mungkin di lakukan.
Hak ada pada pemilik atau ahli warisnya apabila dalam kondisi salah satu dari tiga hal berikut:
1. Kesepakatan dalam memetik buah dan pembagiannya sesuai persetujuan.
2. Pemberian kepada penggarap atau ahli warisnya berupa sejumlah uang yang senialai bagianya, karena dialah yang berhak memetik buah . Pembayaran atas pemeliharaan pohon hingga buahnya masak,lau kepada penyiram(musaqi) atau ahli warisnya atau di beri berupa buah dari ketentuan bagianya.

0 komentar:

Posting Komentar