Secara bahasa Al Mudhorobah berasal dari kata Adh Dhard yang memiliki dua relevansi antara keduanya,yaitu pertama karena yang melakukan usaha (amil) Yadhrib Fil Ardhi (berjalan di muka bumi) dengan berpergian padanya untuk berdagang maka ia berhak mendapatkan keuntungan karena usaha dan kerjanya.
Penduduk Hijaz menamainya Al-Qiradh yaitu berasal dari kata Qaradh yang berarti Al Qathu atau pemotongan hal itu karena pemilik harta memotong dari sebagian hartanya sebagai modal dan meyerahkan hak pengurusannya kepada orang yang mengelolanya dan pengelola memotong untuk pemilik bagian dari keuntungan sebagian hasil dari usaha dan kerjanya.
Menurut istilah Fiqh Al Mudhorobah adalah
a) Mazhab Syafii mazhab hanafi :akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak ya lain
b) Mazhab Maliki: suatu pemberian mandat (taukil) untuk berdagang dengan ata uangtunai yang diserahkan (kepada pengelolanya) dengan mendapatkan sebagai dari keuntungannya jika di ketahui jumlah dan keuntungannya.
c) Mazhab Syafi`i suatu akad yang membuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya di bagi antara mereka berdua.
d) Mazhab Hambali :penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahbya kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari ketentuanya .
B. Landasan Hukumm Mudhorobah
Qs Al Muzamill : 20
“dan sebagian orang orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia allah”
C. Rukun Midhorobah
Adapun rukun mudhorobah adalah
1. Ijab dan qabul
Artinya harus jelas menunjukan magsud untuk melakukan kegiatan mudhorobah.
Dengan menjelaskan magsud tersebut bisa menggunakan kata-kata Mudhorobah,Qiradh,Muqaradhah,Muamalah atau semua kata yang semakna.
Bisa pula dengan tidak tidak menggunakan kata Mudhorobah tetapi dengan kata yang sepadan dengannya.
Misalnya : ambil uang ini dan gunakan untuk usaha dan keuntungan kita berdua.
Ijab dan qabul juga harus bertemu,akhirnya penawaran pihak pertama sampai dengan di ketahui oleh pihak kedua artinya ijab yang di ucapkan pihak pertama harus di terima dan di setujui oleh pihak kedua sebagai ungkapan kesediaannya bekerja sama. Ungkapan tersebut bisa di ungkapkan dengan kata kata atau gerakan tubuh. Ijab qabul harus sesuai magsud pihak pertama cocok dengan pihak kedua.
2. Adanya dua pihak (pihak penyedia dana dan pengusaha) mereka harus cakap bertindak hukum secara syari artinya Shahib Al Mal memiliki kapasitas untuk menjadi pemodal dan madhrib memiliki kepasitas menjadi pengelola memliki wilayah, Al Tawakil Wa Al Wikalah (memiliki kewenangan mewakilkan atau memberi kuasa dan menerima pemberian kuasa).
3. Adanya Modal4. Modal harus jelas jumlah dan jenisnya
5. Harus berupa uang bukan barang
6. Uang harus bersifat tunai bukan hutang
7. modal di serahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung
8.Adanya Usaha (Al-Aml)
Mengenai usaha ada perbedaan di antara mazhab.
Mazhab Syafii dan Maliki mensyaratkan bahwa usaha itu hanya berupa dagang.mereka menolak usaha yang berjenis kegiatan industri dengan anggapan industri termasuk dalam kegiatan ijaroh (persewaan) yang mana semua kerugian dan keuntungan di tanggung oleh pemilik modal, sementara para pegawainya di gaji secara tetap.
Tetapi Abu Hanifah membolehkan usah apa saja selain berdagang termasuk kegiatan kerajinan dan industri.9. Adanya Keuntungan
Keuntungan tidak boleh di hitung berdasarkan presentase dari jumlah modal yang di investasikan, melainkan hanya keuntungan saja setelah di potong besarnya modal .
D. Hikamah Mudharabah
Islam telah mensyariatkan dan membolehkan mudhorobah untuk memberikan keringan kepada manusia, terkadang sebagian orang memiliki harta tetap tidak mampu memproduktifkan hartanya,pada sisi lain ada juga orang yang tidak memiliki harta tetapi mempunyai kemampuan mengelola harta oleh karena itu,syariat islam membolehkan transaksi mudhorobah agar kedua belah pihak saling mendapatkan manfaat. karena Allah tidak menetapkan segala bentuk akad kecuali ada kemaslahatan dan menepis kesulitan .
E. Mudharabah Dalam Sistem Perbankan Islam
Kontrak mudharabah umumnya telah berjalan dalam sistem perbankan islam di timur tengah. Konrak ini dalam dalam bank islam kebanyakan di gunakan untuk tujuan perdagangan pendek dan jenis usaha tertentu.
Dalam hai ini pasti mudharib beretindak sebagai nasabah bank islam untuk meminta pembiayaab usaha berdasarkan kontrak mudharabah sebelum pembiayaan di setujui mudharib menjelaskan terlebih dahulu seluk beluk usaha yang berkaitan denagn barang,sumber pembiayaaan dan lain lain .
Mudharib mengajukan sejumlah syarat finansial yang memuat beberapa hal, kemudian persyaratan tersebut akan di pelajari untuk pihak bank sebelum memutuskan meyetujui pembiayaan usaha tersebut.
F. Bentuk Bentuk Mudharabah
1. Mudhharabah mutlaqah
Artinya sifatnya mutlak di mana shahib al mal tidak menetapkan restriksi atau syarat-syarat tertentu kepada si mudharib.
2. Mudharabah muqayadhah
Artinya shahib al maal boleh menetapkan batasan batasan atau syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari reiko kerugian.
Syarat-syarat atau batasan ini harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan batasan ini, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Dalam praktik perbankan syariah modern di kenal dua bentuk mudharobah muqayah yakni:
1. Mudharabah Muqayadah On Balance Sheet
Magsudnya aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas. Misalnya:pertanian dan jasa.
Dananya hanya boleh di pakai untuk pembiayaan pertambahan properti dan lain lain. Jadi selain berdasarkan sektor nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang di gunakan misalnya hanya boleh di gunakan berdasarkan akad penjualan cicilan saja atau penyewaan cicilan saja atau kerjasama usaha saja. Skema ini di sebut on balance sheet karena di catat dalam neraca bank .
Skema Mudhorobah Muqayadah On Balance Sheet2. Mudharabah Muqayadhah Off Balance Sheet
Magsudnya aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (dalam bentuk konvensiaonal disebut debitur),di sini bank syariah bertindak sebagai balance sheet,sedangkan bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha saja.
Besar bagi hasil tergantung kepada invesstor dan nasabah pembiayaan. Bng hanya memperoleh Arranger Fee skema ini di sebut Off Balance Sheet karena transaksi tidak di catat dalam neraca bank,tetapi hanya di catat dalam rekening administratif.
Skema Mudharabah Muqayadah Off Balance Sheet
G. Nisbah Keuntungan
o Presentase
o Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalambentuk presentase antara keedua belah pihak.
o Bagi untung dan bagi rugi
Bila untung bisnisnya besar kedua bekah pihak mendapat bagian yang besar, demikian pula sebaliknya.bila untung pembagian berdasarkan proporsi modal hal ini di karenakan adanya perbedaan kemampuan untuk menanggung kerugian anatara kedua belah pihak.
o Jaminan
Untuk menghindari mudharib yang lalai,dalam merawat dan menjaga dana, maka shahib al mal boleh meminta jaminan tertentu kepada mudharib jadi tujuan jaminan dalam akad mudharobah adalah untuk menghindari moral hazard mudharib bukan untuk mengamankan nilai investasi jika terjadi kerugian karena faktor resiko bisnis.
o Menentukan besarnya nisbah
Besarnya nisbah di tentukan berdasarkan kesepakatan masing masing pihak yang berkontrak.
o Cara menyelesaikan kerugian
Jika terjadi kerugian cara menyelesaikan adalah
1. Diambil terlebih dahulu dari keuntungan,karena keuntungan merupakan pelindung modal.
2. Bila kerugian memiliki keuntungan,baru diambil dari pokok modal .
H. Berakhirnya akad mudhorobah
Akad mudhorobah di nyatakan batal karena :
1. Modal usaha habis di tangan pemilik modal sebelum di kelola oleh pengelola
2. Salah satu dari oarang yang barakad meninggal dunia,menurut mazhab maliki tidak batal dan bisa di wariskan.
3. Salah seorang yagng berakad menjadi gila,karena orang gila tidak cakap bertindak hukum
Hukum Transaksi Di Pasar Modal
Bertransaksi di pasar modal seperti bursa efek jakarta(BEJ) baik sebagai investor,pialang broker atau dealer)maupun sebagai manager investasi (fund manager) dalam arti menanamkan sejumlah dana pada sektor tertentu9sektor keuangan taupun sektor riil) pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan menurut syariah pada prinsipnya adalah hal,termasuk dalam bentuk mudharabah.
Apabila di tinjau dari hukum tentang mekanisme transaksi jual beli,baik itu memperjual belikan instrumen yang tidak berpendapatan tetap (seperti saham) maupun yang berpendapatan tetap (seperti obligasi) di ibaratkan sama dengan orang yang menyimpan emas (bukan untuk perhiasan) yang harganya adalah naik,adakalanya turun. maka jual beli BEJ adalah sah dan di perbolehkan.
Namun permasalahan yang sering muncul adalah ketika jenis instrumen investasinya yang tidak sesuai dengan syariah islam yaitu
1. Investasi dengan cara spekulasi
Ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dan merugikan investor lainaya. Spekulasi ini diantaranya melalui margin trading yaitu perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk tambahan saham yang di beli.pembeli margin berharap keuntungan yang banyak dengan modal yang sedikit. Short selling yaitu penjualan saham yang di miliki penjual short,saham yang di jual secara short tersebut di peroleh dengan meinjam pihak ketiga. Penjual shotrt meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang di pinjam juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya.
2. Investasinya yang tidak sesuai syariat islam dari segi instrumennya misalnya memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest) seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk riba.
3.Investasi yang mekanisme operasionalnya tidak sesuai syariah seperti industri minuman keras,pornografi,dan jugacdari operasionalisasi perusahaan publik ialah pelaku bisnis yang mencerminkan praktik penipuan atau penimbunan barang,permainan harga dan monopoli.

0 komentar:
Posting Komentar